

inNalar.com – Sanusi merupakan pejabat publik setingkat Kepala Dinas di Kalimantan Utara.
Kini, Sanusi menjabat sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sejak tahun 2020.
Sebelumnya, Sanusi sempat menjadi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik pada tahun 2015.
Kemudian, pada tahun 2017 hingga tahun 2019, Sanusi menjabat sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat di Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
Sebagai pejabat publik, Sanusi memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya ke elhkpn.
Hal tersebut dilakukan sebagai transparansi dan mencegah tindak Korupsi bagi pejabat-pejabat publik.
Mengingat harta kekayaan dan gaya hidup glamour sepertinya melekat di sebagian profil pejabat publik.
Tentuny hal ini dapat mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
Maka dari itu dilakukan pelaporan harta kekayaan yang bisa di akses oleh masyarakat umum.
Baca Juga: Cukup Bayar Rp10.000, Wisata di Desa Rahtawu Kudus Ini Disebut Mampu Lepaskan Hawa Panas
Dilansir inNalar.com dari elhkpn, Sanusi telah melaporkan jumlah harta kekayaannya pada 20 Februari 2023.
Diketahui bahwa total harta kekayaan Sanusi mencapai Rp 13.418.745.852.
Dalam rinciannya, Sanusi ternyata tidak memiliki mobil dan hanya memiliki 2 motor.
Kedua motor milik Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ini hanya bernilai Rp 10.000.000.
Adapun terdapat harta bergerak lainnya mencapai Rp 841.600.000 dan kas atau setara kas mencapai Rp 4.387.645.852.
Tidak memiliki mobil, ternyata Sanusi memiliki aset tanah dan bangunan sejumlah 63 unit.
Bisa dibilang Sanusi ini merupakan tuan tanah di Kalimantan Utara dengan kepemilikan tanah dan bangunan sebanyak itu.
Total aset tanah dan bangunan yang dimiliki oleh Sanusi bernilai Rp 8.179.500.000.***