Gak Main-main! Tunjangan Kinerja Jenderal Agus Subiyanto Setelah Jadi Panglima TNI Semakin Melejit, Capai Rp43,6 Juta per Bulan?

inNalar.com – Jenderal Agus Subiyanto baru saja menjabat sebagai Panglima TNI di Indonesia.

Jenderal Agus Subiyanto dahulunya sempat menjadi wakil KSAD ini menggantikan Laksamana Yudo Margono sebagai Panglima TNI yang telah pensiun di bulan November ini.

Selain gaji pokok per bulan, tentu saja sangat menarik untuk membahas tunjangan kinerjanya.

Baca Juga: KPK Minta Maaf, Firli Bahuri Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan SYL, Tapi Kok Belum Ditahan?

Tunjangan kinerja tersebut memiliki nilai yang sangat fantastis.

Pasalnya, besaran tukin ini terbilang jauh lebih besar bekali lipat dari pada gaji pokoknya per bulan.

Tidak heran jika ada banyak orang penasaran mengenai berapakah besaran tunjangan dari sang jenderal yang baru saja dilantik tersebut.

Baca Juga: Kolaborasi Ikonik Rahasia Beauty dengan Naura Ayu Hadirkan Lip Oil Tint dan Liquid Blush Sebagai Bentuk Ekspresi Diri

Hal ini bahkan telah tertuang dalam Perpres No.102 Tahun 2018. Tunjangan kinerjanya sendiri diatur pada Pasal 6 ayat 1.

Menyatakan bahwa panglima TNI yang memimpin TNI akan mendapatkan tukin sebanyak Rp150% dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17.

Lantas, berapakah tukin untuk kelas jabatan 17 bagi Jenderal Agus Subiyanto?

Baca Juga: Alhamdulillah, PNS Terima Kado Tahun Baru Dari Jokowi, Bisa Kantongi Sampai Rp6,3 Juta

Supaya lebih jelas, di bawah ini merupakan rincian dari tunjangan kinerja yang diberikan kepada para TNI di tanah air sesuai dengan kelas jabatan selengkapnya:

  1. KSAD, KSAL, KSAU sebesar Rp37.810.500
  2. KASUM, WAKASAL, WAKASAD, WAKASAU sebesar Rp34.902.000
  3. Kelas jabatan 17 senilai Rp29.085.000
  4. Kelas jabatan 16 senilai Rp20.695.000
  5. Kelas jabatan 15 senilai Rp14.721.000
  6. Kelas jabatan 14 senilai Rp11.670.000
  7. Kelas jabatan 13 senilai Rp8.562.000
  8. Kelas jabatan 12 senilai Rp7.271.000
  9. Kelas jabatan 11 senilai Rp5.183.000
  10. Kelas jabatan 10 senilai Rp4.551.000
  11. Kelas jabatan 9 senilai Rp3.781.000
  12. Kelas jabatan 8 senilai Rp3.319.000
  13. Kelas jabatan 7 senilai Rp2.928.000
  14. Kelas jabatan 6 senilai Rp2.702.000
  15. Kelas jabatan 5 senilai Rp2.493.000
  16. Kelas jabatan 4 senilai Rp2.350.000
  17. Kelas jabatan 3 senilai Rp2.216.000
  18. Kelas jabatan 2 senilai Rp2.089.000
  19. Kelas jabatan 1 senilai Rp1.968.000

Jika berdasarkan tunjangan kinerja di atas, maka Jenderal Agus Subiyanto memiliki tunjangan kelas jabatan 17.

Angka tunjangan untuk kelas jabatan kelas sendiri mencapai Rp29.085.000.

Meski begitu, sang Jenderal akan menerima senilai 150 persen dari angka tunjangan tersebut.

Dengan begitu, sebanyak 150% dari Rp29.085.000 adalah Rp43.627.500.

Hal ini artinya, Panglima TNI ini akan menerima tunjangan kinerja sebesar Rp43.627.500.

Angka tersebut tentu masih belum termasuk nominal gaji pokoknya per bulan serta beberapa tunjangan lain. ***

 

Rekomendasi