

inNalar.com – Jenderal Agus Subiyanto baru saja menjabat sebagai Panglima TNI di Indonesia.
Jenderal Agus Subiyanto dahulunya sempat menjadi wakil KSAD ini menggantikan Laksamana Yudo Margono sebagai Panglima TNI yang telah pensiun di bulan November ini.
Selain gaji pokok per bulan, tentu saja sangat menarik untuk membahas tunjangan kinerjanya.
Tunjangan kinerja tersebut memiliki nilai yang sangat fantastis.
Pasalnya, besaran tukin ini terbilang jauh lebih besar bekali lipat dari pada gaji pokoknya per bulan.
Tidak heran jika ada banyak orang penasaran mengenai berapakah besaran tunjangan dari sang jenderal yang baru saja dilantik tersebut.
Hal ini bahkan telah tertuang dalam Perpres No.102 Tahun 2018. Tunjangan kinerjanya sendiri diatur pada Pasal 6 ayat 1.
Menyatakan bahwa panglima TNI yang memimpin TNI akan mendapatkan tukin sebanyak Rp150% dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17.
Lantas, berapakah tukin untuk kelas jabatan 17 bagi Jenderal Agus Subiyanto?
Baca Juga: Alhamdulillah, PNS Terima Kado Tahun Baru Dari Jokowi, Bisa Kantongi Sampai Rp6,3 Juta
Supaya lebih jelas, di bawah ini merupakan rincian dari tunjangan kinerja yang diberikan kepada para TNI di tanah air sesuai dengan kelas jabatan selengkapnya:
Jika berdasarkan tunjangan kinerja di atas, maka Jenderal Agus Subiyanto memiliki tunjangan kelas jabatan 17.
Angka tunjangan untuk kelas jabatan kelas sendiri mencapai Rp29.085.000.
Meski begitu, sang Jenderal akan menerima senilai 150 persen dari angka tunjangan tersebut.
Dengan begitu, sebanyak 150% dari Rp29.085.000 adalah Rp43.627.500.
Hal ini artinya, Panglima TNI ini akan menerima tunjangan kinerja sebesar Rp43.627.500.
Angka tersebut tentu masih belum termasuk nominal gaji pokoknya per bulan serta beberapa tunjangan lain. ***