Gak Kaleng-kaleng! Jadi Pustakawan di Kemenkes Ternyata Dapat Tunjangan Kinerja Hampir Rp11 Juta?

inNalar.com – Siapa yang hobi nongkrong di perpustakaan? Jadi pustakawan di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ternyata menjanjikan.

Setiap bulan, pustakawan di lingkungan Kemenkes bisa meraup besaran tunjangan kinerja hingga dua digit.

Besaran tunjangan kinerja yang diperoleh pustakawan ini saja sudah banyak, apalagi jika digabung dengan gaji pokoknya.

Baca Juga: Cuannya Paling Tebel, Tunjangan Kinerja di Kejagung Senilai Rp30 Juta Ini Cuma Didapatkan 3 Pejabat, Siapa Aja?

Besaran subsidi untuk jabatan ini telah ditentukan dalam Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) Nomor 41 Tahun 2022.

Macam-macam Jabatan di Lingkungan Kemenkes

Kementerian Kesehatan membawahi banyak sekali jabatan. Tertinggi adalah menteri, wakil menteri, dan pegawai sekretariat jenderal kesehatan.

Pegawai sekretariat jenderal terdiri dari para kepala biro dan kepala subbagian kesehatan yang tersebar ke seluruh wilayah di Indonesia.

Baca Juga: Luasnya 600 ha, Laut Lepas di Bali Utara Ini Bakal Disulap Pemerintah Jadi Bandara Berlandasan Pacu Sejajar Terbesar di Indonesia

Pegawai di bawah naungan Kemenkes yang selanjutnya adalah pejabat Inspektorat Jenderal, dan Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan.

Adapun cabangan jabatan yang lainnya terdiri dari jabatan fungsional dan pelaksana, baik berupa tenaga kesehatan maupun non kesehatan.

Tunjangan Kinerja Pustakawan di Lingkungan Kemenkes

Ada 128 pegawai yang memiliki jabatan fungsional non kesehatan dengan kelas yang berbeda, tertinggi kelas 14, terendah kelas 5.

Baca Juga: Saldo Bisa Nambah Rp533 Ribu, Pensiunan Purnawirawan TNI Golongan Ini Tampung Kenaikan Gaji Paling Gede di 2024

Pustakawan merupakan pegawai Kementerian Kesehatan yang memiliki jabatan fungsional non kesehatan.

Berikut ini adalah daftar besaran subsidi yang diberikan pemerintah setiap bulan, sesuai kelas masing-masing:

– Terampil (kelas jabatan 6), mendapat subsidi Rp3.510.400,- (3 juta 510 ribu 400 rupiah).

– Mahir (kelas jabatan 7), mendapat subsidi Rp3.915.950,- (3 juta 915 ribu 950 rupiah).

– Penyelia (kelas jabatan 8), mendapat subsidi Rp4.595.150,- (4 juta 595 ribu 150 rupiah).

– Ahli Pertama (kelas jabatan 8), mendapat subsidi Rp4.595.150,- (4 juta 595 ribu 150 rupiah).

– Ahli Muda (kelas jabatan 9), mendapat subsidi Rp5.079.200,- (5 juta 79 ribu 200 rupiah).

– Ahli Madya (kelas jabatan 11), mendapat subsidi Rp8.757.600,- (8 juta 757 ribu 600 rupiah).

– Ahli Utama (kelas jabatan 13), mendapat subsidi Rp10.936.000,- (10 juta 936 ribu rupiah).

Melihat daftar tersebut, pangkat terendah yaitu kelas jabatan 6 mendapatkan subsidi Rp3,5 juta rupiah.

Sementara subsidi tertinggi diberikan kepada pejabat kelas 13 yang menjadi Ahli Utama, dengan besaran Rp10,9 juta rupiah.

Demikian daftar tunjangan kinerja untuk pustakawan di lingkungan Kemenkes, sesuai Permenkes Nomor 41 Tahun 2022. Semoga bermanfaat. ***

 

Rekomendasi