

inNalar.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui memiliki penghasilan per bulan mencapai ratusan juga.
Pendapatan milik Ketua KPK tersebut tidak seluruhnya berasal dari gaji, namun, kebanyakan justru berasal dari tunjangan-tunjangan lain.
Selain Ketua KPK, Wakil Ketua KPK juga mendapat gaji yang tidak kalah fantastis. Tentunya, gaji per bulan tersebut juga kebanyakan berasal dari tunjangan-tunjangan yang diterima.
Adapun penghasilan pokok dari Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi per bulannya hanyalah Rp4.620.000. Tidak jauh berbeda dengan penghasilan pokok para Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Namun, berbeda dengan PNS, Wakil Ketua KPK ini mendapat berbagai macam tunjangan yang membuatnya dapat menerima penghasilan ratusan juta per bulan.
Adapun tunjangan atau insentif tambahan yang didapat oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2015.
Dalam PP Nomor 82 Tahun 2015 tersebut disebutkan jika Ketua dan Wakil Ketua KPK mendapat tiga macam tunjangan, yakni tunjangan jabatan, tunjangan kehormatan, dan tunjangan fasilitas.
Kemudian, tunjangan fasilitas dibagi lagi ke dalam empat kategori, yakni perumahan, transportasi, asuransi kesehatan dan jiwa, serta hari tua.
Adapun besaran nominal dari masing-masing insentif yang diperoleh oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ini adalah sebagai berikut.
Pertama, Wakil Ketua KPK memperoleh tunjangan jabatan yang sedikit lebih kecil daripada Ketua KPK, yakni sebesar Rp20.475.000.
Kedua, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi menerima tunjangan jabatan sebesar Rp2.134.000.
Selanjutnya, tunjangan fasilitas yang pertama adalah perumahan dengan besaran nilai mencapai Rp37.750.000 per bulan.
Kemudian, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi juga mendapat insentif untuk transportasi sebesar Rp27.330.000 per bulan.
Selain itu, dia juga memperoleh asuransi kesehatan dan jiwa sebesar Rp16.325.000. Asuransi kesehatan dan jiwa ini tidak akan diberikan secara langsung, melainkan kepada lembaga penyelenggara asuransi dan dana pensiun.
Lalu, yang terakhir adalah tunjangan hari tua sebesar Rp6.807.250. Tunjangan yang diberikan setiap bulan ini juga tidak akan diberikan kepada Wakil Ketua KPK, melainkan, kepada lembaga penyelenggara asuransi dan dana pensiun.
Secara keseluruhan, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi menerima penghasilan sebesar Rp115.441.250.
Namun, karena asuransi kesehatan dan jiwa serta tunjangan hari tua tidak diberikan secara langsung, maka, gaji Wakil Ketua KPK yang diterima secara langsung per bulannya kurang lebih adalah Rp92.309.000.
Itulah gabungan dari gaji dan tunjangan Wakil Ketua KPK yang dapat dia terima per bulannya.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi