

inNalar.com – Pada September 2023 lalu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membuka pendaftaran seleksi calon Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pendaftaran ini dibuka mulai tanggal 20 September 2023 dan ditutup pada 09 Oktober 2023. Pada proses ini, terdapat beberapa posisi yang dibuka dan akan menyambut kedatangan para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru di Kemenkumham.
Salah satunya adalah jabatan sebagai bidan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Agar dapat diangkat menjadi bidan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), bidan terlebih dahulu harus memenuhi beberapa syarat ini.
Pertama, memiliki ijazah paling rendah S1/D4/S2 atau sederajat. Lalu, juga harus memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Jabatan Fungsional kesehatan yang akan diduduki minimal 2 tahun.
Selanjutnya, mengikuti dan lulus Ujian Kompetensi Inpassing di bidang Jabatan Fungsional kesehatan yang akan diduduki.
Memiliki nilai prestasi kerja minimal bernilai baik dalam dua tahun terakhir. Kemudian, tidak sedang berada dalam usia pensiun.
Selain persyaratan di atas, bidan yang mendaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) nantinya masih akan dikelompokkan di dua kategori, yakni Bidan Ahli dan Bidan Terampil.
Masing-masing kategori tersebut terdiri dari empat jenjang yang masing-masing tukinnya berbeda.
Baca Juga: Tak Pandang Status ASN, 7 Penghargaan Ini Segera Diterima PNS dan PPPK Tahun Depan
Adapun besaran tunjangan kinerja yang diterima oleh bidan di lingkungan Kemenkumham menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkunham) Nomor 10 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:
Bidan Ahli
– Bidan Pertama (kelas jabatan 8) menerima Rp4.595.150 per bulan
– Bidan Muda (kelas jabatan 9) menerima Rp5.079.200 per bulan
– Bidan Madya (kelas jabatan 11) menerima Rp8.757.600 per bulan
– Bidan Utama (kelas jabatan 13) menerima Rp10.936.000 per bulan
Bidan Terampil
– Bidan Pelaksana Pemula (kelas jabatan 5) menerima Rp3.134.250 per bulan
– Bidan Pelaksana (kelas jabatan 6) menerima Rp3.510.400 per bulan
– Bidan Pelaksana Lanjutan (kelas jabatan 7) menerima Rp3.915.950 per bulan
– Bidan Penyelia (kelas jabatan 8) menerima Rp4.595.150 per bulan
Itulah tunjangan kinerja yang diterima oleh bidan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) per bulannya. ***