

inNalar.com – Pemerintah saat ini telah menganggarkan kenaikan gaji pokok untuk PNS mulai tahun 2024 mendatang.
Termasuk bagi para PNS dengan lulusan S1 sampai dengan S3. Kenaikannya sendiri yakni sebesar 8 persen.
Jika dihitung berdasarkan gaji sebelumnya yang belum naik, maka penghasilan terendahnya mencapai Rp2,7 juta per bulan.
Baca Juga: Fantastis! Segini Besaran Gapok Pensiunan PNS Golongan I-IV saat Januari 2024, Capai Rp4,9 Juta?
Tentu saja hal ini masih belum termasuk dengan berbagai tunjangan lainnya.
Anggaran kenaikan gaji PNS ini sendiri telah tercantum dalam RAPBN Tahun 2024.
Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan sendiri telah menganggarkan dana setidaknya sekitar Rp35 triliun untuk kenaikan gaji tersebut.
Baca Juga: Dibangun 2018, Proyek Bendungan Bagong Trenggalek Senilai Rp1,6 Triliun Hanya Jalan di Tempat?
Adapun pencairannya akan dilaksanakan mulai bulan Januari tahun 2024 nanti.
Tentu hal ini adalah yang paling ditunggu-tunggu oleh para Pegawai Negeri Sipil di tanah air
Terlebih beberapa tahun sebelumnya penghasilan pegawai tersebut masih belum mengalami kenaikan.
Baca Juga: Langsung dari Taspen, Pendapatan Bulanan Pensiunan Status Janda Duda Akan Alami Peningkatan
Untuk PNS dengan jenjang pendidikan lain juga nantinya akan mengalami kenaikan.
Seperti Pegawai Negeri Sipil dengan lulusan SD, SMP, SMA, hingga D3.
Lantas, berapakah gaji pokok PNS untuk lulusan S1 sampai dengan S3 setelah naik?
Gaji Pokok PNS Lulusan S1 sampai S3 Setelah Naik
Berdasarkan peraturan yang telah tertuang pada PP No.15 Tahun 2019, berikut merupakan gaji PNS lulusan S1 hingga S3 setelah mengalami kenaikan:
Itu tadi estimasi atau perkiraan mengenai kenaikan gaji PNS untuk lulusan S1 sampai dengan S3.
Nantinya, gaji pokok PNS tersebut akan diberikan per bulan mulai tahun 2024 mendatang oleh Menteri Keuangan.***