

inNalar.com – Apakah Anda tertarik untuk bekerja di Program Penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan gaji sekitar Rp 5,2 juta per bulan?
Ini bukanlah sekadar impian, lho! Bagi lulusan S1, PPPK bisa menjadi peluang karier yang menarik dengan imbalan gaji yang menggiurkan, khususnya di beberapa bidang seperti tenaga kesehatan, guru, dan tenaga teknis lainnya.
Program PPPK adalah inisiatif pemerintah untuk merekrut tenaga profesional yang memiliki kompetensi tertentu, tanpa status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca Juga: Dirombak MenPAN RB Rini Widyantini? Segini Gaji PPPK Bidan dan Perawat di Indonesia
Hal itu memberikan kesempatan bagi banyak individu untuk bergabung dengan pemerintahan tanpa melalui jalur PNS, dengan gaji yang tergolong menguntungkan.
Salah satu hal yang menarik perhatian banyak orang adalah besaran gaji yang ditawarkan oleh program ini. Untuk beberapa formasi, terutama tenaga kesehatan, guru, atau posisi teknis, gaji bulanan dapat mencapai sekitar Rp 5,2 juta.
Namun, perlu dicatat bahwa besaran gaji tersebut dapat bervariasi. Gaji untuk pegawai PPPK dipengaruhi oleh jenis jabatan dan lokasi penempatan.
Baca Juga: China Temukan Cadangan Emas 1.000 Ton Bernilai Rp1.320 Triliun
Sebagai contoh, jika Anda ditempatkan di daerah dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) rendah, gaji yang diterima bisa lebih tinggi sebagai insentif.
Sebaliknya, penempatan di daerah dengan IPM tinggi mungkin memberikan sedikit perbedaan dalam jumlah gaji.
Tentu saja, untuk mendapatkan gaji sebesar Rp 5,2 juta, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yang mungkin tidak Anda duga sebelumnya.
Baca Juga: Resmi Disepakati MenPAN RB dan DPR RI, Tenaga Honorer Berakhir di 2024, Semua Dapat NIP PPPK
Salah satunya adalah Masa Kerja Golongan (MKG). MKG mengukur seberapa besar kontribusi dan kualitas kerja Anda selama menjabat sebagai pegawai PPPK.
Meskipun Anda sudah lulus S1, jika kinerja Anda tidak memenuhi standar yang diharapkan atau tidak ada pengalaman kerja yang memadai, mencapai gaji Rp 5,2 juta bisa sangat sulit.
Oleh karena itu, penting untuk terus meningkatkan kinerja dan pengalaman kerja Anda. Seiring berjalannya waktu dan peningkatan pangkat, gaji yang Anda terima pun bisa bertambah.
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 11 Tahun 2024 yang diterbitkan oleh BPK, gaji PPPK telah ditentukan dalam 17 golongan. Berikut adalah rincian gaji untuk lulusan S1 yang masuk golongan ke-IX:
Dari rincian tersebut, dapat dilihat bahwa gaji untuk pegawai PPPK yang telah mengabdi selama 31–32 tahun bisa mencapai sekitar Rp 5,2 juta per bulan.
Jika Anda bercita-cita untuk mendapatkan gaji besar di PPPK, persiapkan diri dengan baik. Salah satu langkah penting adalah meningkatkan pengalaman kerja melalui berbagai pelatihan, sertifikasi, atau pengalaman lapangan. Selain itu, pastikan untuk memilih posisi dan lokasi penempatan yang sesuai dengan keahlian dan tujuan karier Anda.
Hal yang tak kalah penting adalah memahami struktur jabatan dan golongan yang ada di PPPK sebelum mendaftar. Pengetahuan ini akan membantu Anda merencanakan langkah-langkah yang lebih strategis dalam mengembangkan karier di PPPK.
*** (Evie Sylviana Dewi)