Gaji PPPK Paruh Waktu Resmi Disahkan Menpan RB, 38 Daerah Jawa Timur Akan Dapat Besaran Segini


inNalar.com
– Akhirnya pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) resmi menetapkan skema gaji bagi PPPK Paruh Waktu.

Penetapan ini menjadi titik terang serta kabar gembira bagi tenaga kerja non ASN yang selama ini tidak memiliki kepastian mengenai hak finansial mereka.

Aturan mengenai gaji PPPK Paruh Waktu ini terdapat dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025. Kebijakan ini juga menjadi kabar baik bagi para tenaga honorer yang sebelumnya tidak lolos seleksi ASN 2024.

Baca Juga: SAH! Gaji Honorer yang Lolos Seleksi PPPK Tahap 2 Setara ASN, Cek Besarannya di Sini

Pemerintah melakukan pengadaan ini untuk mengelola penataan tenaga honorer agar memenuhi kebutuhan sumber daya di instansi pemerintah dan meningkatkan pelayanan dan kepercayaan publik.

Namun, tidak semua tenaga kerja non ASN atau honorer akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Secara khusus, penetapan ini diperuntukkan bagi tenaga non ASN yang gagal dalam CPNS dan PPPK 2024.

Berikut ini gaji yang akan didapatkan PPPK Paruh Waktu:

Nominal gaji yang didapatkan berdasarkan gaji terakhir saat masih menjadi non ASN, atau disesuaikan dengan upah minimum daerah.

Baca Juga: CALON ASN MERAPAT, Seleksi CPNS 2025 Sudah di Depan Mata, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Skema penggajian ini akan ditetapkan sesuai dengan instansi tempat bekerja. Anggaran gaji PPPK Paruh Waktu mengacu pada anggaran belanja luar instansi.

Jika instansi menggunakan skema upah minimum, maka berikut ini rincian gaji PPPK Paruh Waktu tahun 2025:

Kota Surabaya: Rp4,725,479

Kabupaten Gresik: Rp4.642.031

Kabupaten Sidoarjo: Rp4.638.582

Kabupaten Pasuruan: Rp4.635.133

Kabupaten Mojokerto: Rp4.624.787

Kabupaten Malang: Rp3.368.275

Kota Malang: Rp3.309.144

Kota Pasuruan: Rp3.138.838

Kota Batu: Rp3.155.367

Kabupaten Jombang: Rp2.945.544

Kabupaten Probolinggo: Rp2.806.955

Kabupaten Tuban: Rp2.864.225

Kota Mojokerto: Rp2.832.710

Kabupaten Lamongan: Rp2.828.323

Kota Probolinggo: Rp2.701.086

Kabupaten Jember: Rp2.665.392

Kabupaten Banyuwangi: Rp2.638.628

Kota Kediri: Rp2.415.362

Kota Blitar: Rp2.330.000

Kabupaten Bojonegoro: Rp2.371.016

Kabupaten Tulungagung: Rp2.320.000

Kabupaten Lumajang: Rp2.281.469

Kota Madiun: Rp2.274.277

Kabupaten Kediri: Rp2.340.668

Kabupaten Nganjuk: Rp2.258.455

Kabupaten Sumenep: Rp 2.249.113

Kabupaten Blitar: Rp2.256.050

Kabupaten Madiun: Rp2.243.291

Kabupaten Magetan: Rp2.238.808

Kabupaten Ponorogo: Rp2.235.311

Kabupaten Pamekasan: Rp2.221.135

Kabupaten Pacitan: Rp2.199.337

Kabupaten Sampang: Rp2.182.861

Kabupaten Ngawi: Rp2.241.054

Kabupaten Bondowoso: Rp2.183.590

Kabupaten Trenggalek: Rp2.223.163

Kabupaten Situbondo: Rp2.172.287

Kabupaten Bangkalan: Rp2.240.701

Pemberian gaji ini menjadi bentuk pengakuan resmi tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu dan menjadi langkah awal untuk kesejahteraan mereka.***(Titah Arkanul Ummami)