
inNalar.com – Akhirnya pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) resmi menetapkan skema gaji bagi PPPK Paruh Waktu.
Penetapan ini menjadi titik terang serta kabar gembira bagi tenaga kerja non ASN yang selama ini tidak memiliki kepastian mengenai hak finansial mereka.
Aturan mengenai gaji PPPK Paruh Waktu ini terdapat dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025. Kebijakan ini juga menjadi kabar baik bagi para tenaga honorer yang sebelumnya tidak lolos seleksi ASN 2024.
Baca Juga: SAH! Gaji Honorer yang Lolos Seleksi PPPK Tahap 2 Setara ASN, Cek Besarannya di Sini
Pemerintah melakukan pengadaan ini untuk mengelola penataan tenaga honorer agar memenuhi kebutuhan sumber daya di instansi pemerintah dan meningkatkan pelayanan dan kepercayaan publik.
Namun, tidak semua tenaga kerja non ASN atau honorer akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Secara khusus, penetapan ini diperuntukkan bagi tenaga non ASN yang gagal dalam CPNS dan PPPK 2024.
Berikut ini gaji yang akan didapatkan PPPK Paruh Waktu:
Nominal gaji yang didapatkan berdasarkan gaji terakhir saat masih menjadi non ASN, atau disesuaikan dengan upah minimum daerah.
Baca Juga: CALON ASN MERAPAT, Seleksi CPNS 2025 Sudah di Depan Mata, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Skema penggajian ini akan ditetapkan sesuai dengan instansi tempat bekerja. Anggaran gaji PPPK Paruh Waktu mengacu pada anggaran belanja luar instansi.
Jika instansi menggunakan skema upah minimum, maka berikut ini rincian gaji PPPK Paruh Waktu tahun 2025:
Kota Surabaya: Rp4,725,479
Kabupaten Gresik: Rp4.642.031
Kabupaten Sidoarjo: Rp4.638.582
Kabupaten Pasuruan: Rp4.635.133
Kabupaten Mojokerto: Rp4.624.787
Kabupaten Malang: Rp3.368.275
Kota Malang: Rp3.309.144
Kota Pasuruan: Rp3.138.838
Kota Batu: Rp3.155.367
Kabupaten Jombang: Rp2.945.544
Kabupaten Probolinggo: Rp2.806.955
Kabupaten Tuban: Rp2.864.225
Kota Mojokerto: Rp2.832.710
Kabupaten Lamongan: Rp2.828.323
Kota Probolinggo: Rp2.701.086
Kabupaten Jember: Rp2.665.392
Kabupaten Banyuwangi: Rp2.638.628
Kota Kediri: Rp2.415.362
Kota Blitar: Rp2.330.000
Kabupaten Bojonegoro: Rp2.371.016
Kabupaten Tulungagung: Rp2.320.000
Kabupaten Lumajang: Rp2.281.469
Kota Madiun: Rp2.274.277
Kabupaten Kediri: Rp2.340.668
Kabupaten Nganjuk: Rp2.258.455
Kabupaten Sumenep: Rp 2.249.113
Kabupaten Blitar: Rp2.256.050
Kabupaten Madiun: Rp2.243.291
Kabupaten Magetan: Rp2.238.808
Kabupaten Ponorogo: Rp2.235.311
Kabupaten Pamekasan: Rp2.221.135
Kabupaten Pacitan: Rp2.199.337
Kabupaten Sampang: Rp2.182.861
Kabupaten Ngawi: Rp2.241.054
Kabupaten Bondowoso: Rp2.183.590
Kabupaten Trenggalek: Rp2.223.163
Kabupaten Situbondo: Rp2.172.287
Kabupaten Bangkalan: Rp2.240.701
Pemberian gaji ini menjadi bentuk pengakuan resmi tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu dan menjadi langkah awal untuk kesejahteraan mereka.***(Titah Arkanul Ummami)