

inNalar.com – Gaji PPPK dan tunjangan yang diperoleh ini biasanya akan dikirimkan oleh Taspen untuk seluruh golongan pada awal bulan.
Besaran gaji PPPK dan tunjangan yang didapatkan bisa berbeda-beda tergantung jabatan dan golongannya.
Sama seperti PNS, PPPK juga membedakan menurut lulusan dan golongannya masing-masing.Persyaratan kenaikan Gaji PPPK dan tunjangan yang didapatkan telah tertuang dalam Lampiran PermenPANRB No. 7 Tahun 2023 dimana harus mencapai masa kerja golongan.
Sebagai informasi Gaji PPPK telah diatur kedalam Peraturan Presiden PERPRES Nomor 98 Tahun 2020. Berikut ini rincian lengkapnya:
1. Lulusan SD
Baca Juga: Sri Mulyani Bikin PNS Kaya! Golongan IV Bisa Kantongi Rp 115 Juta Setahun Lewat Kenaikan Gaji dan Tunjangan
2. Lulusan SMP
Baca Juga: Bikin PNS Cengar-cengir! Sri Mulyani Berikan 3 Tunjangan Baru dan Kenaikan Gaji 8 Persen Tahun 2024
3. Lulusan D3
4. Lulusan S1
5. Lulusan S2
6. Lulusan S3
Untuk Tunjangan PPPK juga telah diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020:
Itulah gaji dan tunjangan yang akan diperoleh PPPK pada saat bulan Desember nanti sehingga bisa memberikan gambaran mengenai kesejahteraan hidupnya.***