Gaji PPPK Bulan Desember 2024 Bisa Tembus Rp7,3 Juta, Lebih Tinggi dari PNS? Simak Rinciannya

inNalar.com – Pada Desember 2024, gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mencapai angka fantastis hingga Rp7,3 juta.

Hal ini menjadi perhatian, terutama karena nominal tersebut melampaui gaji tertinggi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam beberapa golongan.

Penetapan ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Baca Juga: Wajib Tahu! Syarat Penting untuk Daftar CPNS Jalur Cumlaude

Berdasarkan peraturan tersebut, golongan tertinggi PPPK, yaitu Golongan XVII, menerima gaji mulai dari Rp4.462.500 hingga Rp7.329.000.

Jika dibandingkan dengan gaji PNS yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, nominal tertinggi untuk golongan V e hanya berkisar antara Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200.

Meski begitu, gaji PNS tetap kompetitif karena tambahan tunjangan, seperti tunjangan jabatan, kinerja, hingga tunjangan keluarga.

Baca Juga: Bocoran Lengkap Gaji dan Tunjangan Kesejahteraan Guru dari Mendikdasmen: Non-sertifikasi Naik 30 Persen

Kombinasi gaji pokok dan tunjangan ini sering kali membuat total penghasilan PNS lebih besar dibandingkan PPPK.

Rincian Gaji PPPK Terbaru Desember 2024

Berdasarkan Perpres terbaru, berikut rincian gaji yang akan diperoleh PPPK berdasarkan golongan masing-masing.

– Golongan I: Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900

– Golongan II: Rp2.116.900 hingga Rp3.071.200

Baca Juga: Alhamdulillah! Gaji dan Tunjangan PPPK Cair 8 Hari Lagi dengan Kenaikan 8 Persen

– Golongan III: Rp2.206.500 hingga Rp3.201.200

– Golongan IV: Rp2.299.800 hingga Rp3.336.600

– Golongan V: Rp2.511.500 hingga Rp4.189.900

– Golongan VI: Rp2.742.800 hingga Rp4.367.100

– Golongan VII: Rp2.858.800 hingga Rp4.551.800

– Golongan VIII: Rp2.979.700 hingga Rp4.744.400

– Golongan IX: Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500

– Golongan X: Rp3.339.100 hingga Rp5.484.000

– Golongan XI: Rp3.480.300 hingga Rp5.716.000

– Golongan XII: Rp3.625.500 hingga Rp5.957.800

– Golongan XIII: Rp3.781.000 hingga Rp6.209.800

– Golongan XIV: Rp3.940.900 hingga Rp6.472.500

– Golongan XV: Rp4.107.600 hingga Rp6.746.200

– Golongan XVI: Rp4.281.400 hingga Rp7.031.600

– Golongan XVII: Rp4.462.500 hingga Rp7.329.000

Dengan nominal gaji besar yang menembus Rp7,3 juta tersebut, PPPK diharapkan dapat terus menjaga kinerjanya begitu pula dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Keduanya baik PPPK dan PNS, tugas utama mereka adalah menjalankan tugas dengan baik sehingga dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.

Demikian informasi mengenai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di bulan Desember 2024 yang tembus hingga Rp7,3 juta beserta rincian gaji berdasarkan Perpres terbaru. *** (Meyra Pangestika)

 

Rekomendasi
REKOMENDASI UNTUK ANDA [Tutup]