

inNalar.com – Angin segar bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 ini karena ada kabar gembira dari pemerintah.
Informasi terbaru menyebutkan bahwa pemerintah akan menaikkan gaji PPPK secara signifikan yang pastinya sudah dinantikan oleh teman-teman yang sudah mengabdi bertahun-tahun.
PPPK sendiri adalah bentuk tenaga kerja di instansi pemerintah yang memiliki perjanjian kerja dengan waktu tertentu.
Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2024 Semakin Dekat! Guru Honorer Wajib Perhatikan Syarat Ini, Ada Insentif Menanti?
Pengangkatan PPPK bertujuan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di instansi pemerintah, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, dan teknis.
Kenaikan gaji PPPK kali ini tertuang dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Prepres ini diterbitkan untuk mengganti Prepres Nomor 98 Tahun 2020 yang mengatur tentang gaji PPPK.
Baca Juga: Vonis 20 Tahun Jessica Wongso Cacat, Mantan Hakim Ungkap Kejanggalan Putusan Kematian Mirna
Di dalam Perpres yang terbaru ini tertuang keterangan kenaikan gaji PPPK yaitu sebesar 8 persen dibandingkan sebelumnya.
Kenaikan gaji 8 persen ini berlaku untuk semua golongan mulai dari Golongan I sampai Golongan XVII.
Tak hanya itu, bagi kalian PPPK dengan masa kerja 8 tahun juga akan merasakan kenaikan gaji ini.
Baca Juga: Masih 0 Pelamar! Cek Formasi Sepi Peminat di 3 Pemerintah Daerah Ini, Gorontalo Jadi Peluang Emas
Di dalam Perpres terbaru, tertuang nominal gaji yang akan diberikan kepada PPPK dengan masa kerja 8 tahun dengan Golongan XVII yaitu paling tinggi sebesar Rp5 juta.
Untuk PPPK yang sudah mengabdi selama 8 tahun paling rendah akan diberikan gaji sebesar Rp2,194,500.
Berdasarkan Pepres Nomor 11 Tahun 2024, berikut ini merupakan rincian gaji per golongan:
Baca Juga: Disebut Eddy Hiariej Punya Kepribadian Ganda, Begini Pengakuan Terpidana Jessica Wongso
Golongan I: Rp2,194,500
Golongan II: Rp2,252,400
Golongan III: Rp2,347,700
Baca Juga: Mantan Hakim Blak-blakan Sebut Kasus Jessica Wongso Direkayasa oleh Seseorang
Golongan IV: Rp2,447,000
Golongan V: Rp2,799,800
Golongan VII: Rp3,041,700
Golongan VIII: Rp3,170,300
Golongan VI: Rp2,918,200
Golongan IX: Rp3,626,600
Baca Juga: TENANG DULU YA! Tenaga Honorer Tak Lolos PPPK 2024 Akan Diberi Kemenpan RB Posisi Ini
Golongan X: Rp3,780,000
Golongan XI: Rp3,939,900
Golongan XII: Rp4,106,600
Golongan XIII: Rp4,280,300
Golongan XIV: Rp4,461,300
Golongan XV: Rp4,650,000
Golongan XVI: Rp4,846,700
Golongan XVII: Rp5,051,800. ***