

inNalar.com – Kabar kenaikan gaji PNS Kementerian Agama (Kemenag) usai disampaikan Bapak Jokowi melalui siaran pers YouTube Sekretariat Presiden memang bikin full senyum ASN menjelang berganti tahun 2024.
Kenaikan gaji PNS di lingkungan Kemenag disebut bakal meningkat sebesar 8 persen.
Selain kenaikan gaji pokok, kabarnya Kemenpan RB pun telah menyetujui usulan tunjangan kinerja lingkup PNS Kemenag yang bakal menggemuk hingga 80 persen.
Baca Juga: Tak Hanya PNS, Prajurit TNI dan Polri Juga Dapat Isi Jabatan ASN di Pemerintahan, Tapi…
Tentunya kabar kenaikan gaji yang juga bakal melingkupi instansi Kemenag ini bakal bikin para pegawai pemerintahan penasaran berapa gambaran estimasi gapok di tahun berikutnya.
Perlu diketahui bahwa aturan gaji pokok PNS ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.
Aturan sebaran nominal penghasilan pegawai pemerintah ini masih digunakan setidaknya hingga tahun 2023.
PP Nomor 15 Tahun 2019 ini berisi tentang peraturan gaji PNS yang mengganti aturan sebelumnya, yakni PP Nomor 7 Tahun 1977.
Adanya berita kenaikan gaji sebesar 8 persen bagi para pegawai negeri sipil seluruh instansi kementerian, ditambah dengan gambaran estimasi perubahannya tentu bisa jadi motivasi untuk bekerja maksimal menjelang tutup tahun.
Berikut ini adalah estimasi perubahan range penghasilan pegawai negeri sipil lingkup Kementerian Agama.
Baca Juga: Menakjubkan! Pensiunan PNS Golongan Ini Dapat Gaji Lebih Banyak Ketimbang PNS Aktif, Nominalnya…
Estimasi ini masih berupa simulasi dari PP Nomor 15 Tahun 2019 dengan versi penambahan 8 persen pada gapok masing-masing golongannya.
Tentunya kepastian nominal gaji PNS di tahun 2024 perlu menunggu keputusan terbaru dari Pemerintah Pusat.
Berikut rincian gapok yang bakal jadi penghtingan simulasi penghasilan pegawai sesuai dengan pembagian golongan1 sampai dengan 4.
Estimasi perubahan gaji pokok PNS Kemenag di 2024 akan diuraikan sebagai berikut.
Bagi pegawai negeri yang masuk ke dalam golongan 1, maka tentunya gapok yang dimiliki sebesar Rp1.560.800 – Rp2.686.500.
Jika nantinya telah mendapatkan peningkatan sebesar 8 persen, diestimasikan perubahan gaji pokoknya bakal menjadi Rp1.685.664 – Rp2.901.420.
Selanjutnya bagi PNS Kemenag golongan 2, apabila tadinya memiliki gapok sebesar Rp2.022.200 – Rp3.820.000.
Setelah kenaikan sebesar 8 persen, gajinya bisa diestimasikan menjadi Rp2.183.976 – Rp4.125.600.
Lebih lanjut lagi, kisaran penghasilan PNS golongan 3 berada antara Rp2.579.400 – Rp4.797.000.
Setelah kenaikan 8 persen, gajinya bisa diestimasikan menjadi Rp2.785.752 – Rp5.180.760.
Adapun golongan 4, jika sebelumnya gapok PNS Kemenag besarannya mulai dari Rp3.044.300 – Rp5.901.200.
Usai kenaikan 8 persen diestimasikan berubah menjadi Rp3.287.844 – Rp6.373.296.
Demikian gambaran perubahan gaji dalam simulasi penghitungan kenaikan 8 persen berdasarkan data gaji pokok menurut PP Nomor 15 Tahun 2019. ***