Gaji PNS terbaru 2025 menjadi sorotan publik sejak pemerintah menetapkan kenaikan sebesar 8% melalui Peraturan Pemerintah (PP No. 5 Tahun 2024). Kenaikan ini tidak hanya menyangkut penyesuaian nominal gaji pokok, tetapi juga membawa implikasi penting bagi kesejahteraan ASN (Aparatur Sipil Negara) serta kondisi fiskal nasional.
Kebijakan ini hadir bersamaan dengan upaya reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang digencarkan pemerintah dalam lima tahun terakhir. Struktur gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil) terbaru ini bertujuan memberikan kejelasan dan kepastian kepada para ASN, baik dari sisi penghasilan tetap maupun tunjangan.
Kebijakan gaji PNS diatur oleh UU ASN dan peraturan turunan. Undang-Undang ASN (UU No. 5/2014, kini digantikan oleh UU No. 20/2023) menegaskan ASN berhak memperoleh gaji adil sesuai beban kerja.
Secara spesifik, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 menetapkan penyesuaian gaji pokok PNS naik 8% mulai Januari 2024. PP ini adalah perubahan ke-19 atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang gaji PNS.
Selain PP 5/2024 untuk PNS aktif, pemerintah juga mengeluarkan PP Nomor 8 Tahun 2024 untuk kenaikan gaji pensiunan (naik 12%) dan PP Nomor 11 Tahun 2025 untuk gaji ke-13.
Pemerintah telah mempertimbangkan penyesuaian gaji PNS terbaru 2025 melalui dokumen KEM-PPKF 2025 (Kerangka Ekonomi Makro dan Kebijakan Fiskal). Dalam dokumen ini, tercermin komitmen peningkatan kesejahteraan ASN berupa penyesuaian gaji, THR, serta gaji ke-13.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2025 Sebentar Lagi, Inilah Formasi dengan Tunjangan Rp 117.375.000 Sebulan
Namun, perlu dicatat bahwa sampai Juli 2025 belum ada Perpres baru yang dirilis untuk skema gaji baru 2025 – skema saat ini masih berpedoman pada PP 5/2024. Menteri PAN-RB Rini Widyantini menegaskan belum ada keputusan final mengenai besaran kenaikan gaji 2025, karena perlu pembahasan lintas kementerian (Kemenkeu dan KemenPAN-RB) dahulu.
Kabar soal kenaikan hingga 16% hanya rumor; pemerintah hanya menyatakan rencana kenaikan tetap dibuka tanpa angka pasti. Singkatnya, payung hukum resmi gaji PNS 2025 adalah PP No. 5/2024 (naik 8%), dan semua pihak diharapkan menunggu pengumuman pemerintah sebelum menyimpulkan lebih jauh.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) terbagi ke dalam empat golongan utama, yaitu Golongan I (Juru), II (Pengatur), III (Penata), dan IV (Pembina), dengan total 17 jenjang pangkat dari level terendah hingga yang tertinggi.
Berikut adalah tabel gaji PNS terbaru 2025 berdasarkan golongan (I–IV) dan pangkat. Besaran ini sudah disesuaikan sesuai kenaikan 8% dari tahun sebelumnya.
Golongan I/a Pangkat Juru Muda: 1.685.700 – 2.522.600
Golongan I/b Pangkat Juru Muda Tingkat 1: 1.840.800 – 2.670.000
Golongan I/c Pangkat Juru: 1.918.700 – 2.783.700
Golongan I/d Pangkat Juru Tingkat 1: 1.999.900 – 2.901.400
Golongan II/a Pangkat Pengatur Muda: 2.184.000 – 3.643.400
Golongan II/b Pangkat Pengatur Muda Tingkat 1: 2.385.000 – 3.797.500
Golongan II/c Pangkat Pengatur: 2.485.900 – 3.958.200
Golongan II/d Pangkat Pengatur Tingkat 1: 2.591.100 – 4.125.600
Golongan III/a Pangkat Penata Muda: 2.785.700 – 4.575.200
Golongan III/b Pangkat Penata Muda Tingkat 1: 2.903.600 – 4.768.800
Golongan III/c Pangkat Penata: 3.026.400 – 4.970.500
Golongan III/d Pangkat Penata Tingkat 1: 3.154.400 – 5.180.700
Golongan IV/a Pangkat Pembina: 3.287.800 – 5.399.900
Golongan IV/b Pangkat Pembina Tingkat 1: 3.426.900 – 5.628.300
Golongan IV/c Pangkat Pembina Utama Muda: 3.571.900 – 5.866.400
Golongan IV/d Pangkat Pembina Utama Madya: 3.723.000 – 6.114.500
Golongan IV/e Pangkat Pembina Utama: 3.880.400 – 6.373.200
Sebagai abdi negara, setiap PNS mendapatkan gaji pokok ditambah beragam tunjangan dan fasilitas sebagai bagian dari penghasilan mereka, diatur berdasarkan golongan (pangkat).
Ini adalah upah dasar PNS yang ditetapkan menurut golongan dan pangkat. Makin tinggi pangkat, maka makin besar gaji pokoknya.
PNS berhak mendapat tunjangan keluarga berupa tunjangan suami/istri dan tunjangan anak. Besarannya diatur berdasarkan status dan tanggungan keluarga. Secara umum, tunjangan suami/istri adalah 10% dari gaji pokok (untuk pasangan sah) dan tunjangan anak 2% per anak (maksimal 3 anak). Syaratnya, tunjangan anak hanya diberikan jika anak di bawah 21 tahun, belum menikah, dan tidak mempunyai penghasilan sendiri.
PNS yang menempati jabatan tertentu menerima tunjangan khusus. Ada tiga jenis utama:
PNS menerima beras 10 kg per orang per bulan atau uang tunai senilai Rp7.242 per kg. Tunjangan beras ini berlaku bagi PNS dan anggota keluarganya yang tercantum dalam daftar gaji.
PNS menerima tunjangan kinerja sebagai apresiasi atas kinerjanya (berdasarkan UU ASN No. 5/2014). Besaran dihitung berdasarkan evaluasi jabatan dan prestasi kerja bulanan. Di instansi pusat, tunjangan ini disebut Tukin, sedangkan di pemerintah daerah dikenal sebagai TPP.
Tunjangan uang makan merupakan pengganti biaya konsumsi selama hari kerja. Besarannya ditentukan menurut golongan ruang (misalnya Golongan I–II Rp 35.000/hari; Gol. III Rp 37.000; Gol. IV Rp 41.000). Uang makan bagi PNS pusat diatur berdasarkan Standar Biaya Masukan, sedangkan di daerah disesuaikan dengan kemampuan APBD masing-masing.
Instansi menyediakan kendaraan (motor, mobil, dan lainnya) untuk mendukung pelaksanaan tugas PNS. Jenis dan spesifikasi kendaraan disesuaikan dengan tingkat jabatan, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No. 76/ 2015.
PNS kadang mendapatkan rumah dinas sebagai tempat tinggal. Rumah ini bisa berupa rumah tapak, mess (asrama), rusun, atau bentuk lainnya sesuai kebutuhan instansi. Tujuannya, agar PNS memiliki tempat tinggal layak selama bertugas. Tunjangan ini diatur dalam peraturan PUPR (Permen PUPR No. 17/PRT/M/2018).
Semua komponen di atas diatur oleh peraturan pemerintah dan perpres terkait, sehingga hak PNS atas gaji dan tunjangan jelas dan terjamin.
Kenaikan gaji terbaru PNS 2025 adalah sebesar 8% dari nominal gaji sebelumnya. Jika dibandingkan, berikut tren persentase kenaikan dalam lima tahun terakhir:
Dengan kenaikan ini, gaji pokok PNS dari golongan I hingga IV otomatis mengalami peningkatan nominal, yang juga berdampak pada tunjangan-tunjangan yang dihitung berdasarkan persentase gaji pokok, seperti tunjangan suami/istri, anak, jabatan, hingga tunjangan kinerja.
Setelah tiga tahun tanpa perubahan, 2025 menandai kembalinya tren kenaikan gaji ASN. Ini memperlihatkan:
Perbedaan nominal yang diterima masing-masing PNS pasca kenaikan tergantung dari golongan dan masa kerja. Misalnya:
Ini berarti, kenaikan 8% bukan hanya menaikkan gaji pokok, tetapi juga memberikan efek berlapis terhadap total penghasilan karena memengaruhi komponen tunjangan lainnya.
Selain gaji pokok dan tunjangan, PNS juga bisa memperoleh penghasilan tambahan melalui honorarium dan lembur. Honorarium biasanya diberikan untuk tugas khusus seperti menjadi panitia atau tim ahli, sedangkan uang lembur diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 49 Tahun 2023, besarannya sesuai golongan PNS, ditambah uang makan lembur jika kerja lebih dari dua jam ekstra dalam satu hari kerja.
Peluang peningkatan penghasilan juga terbuka lebar melalui jenjang karier struktural dan fungsional. Jabatan struktural (seperti kepala bagian atau dinas) biasanya menawarkan tunjangan lebih besar, karena mencakup tanggung jawab, wewenang, dan pimpinan unit kerja.
Sementara itu, jabatan fungsional (contohnya guru, analis, tenaga kesehatan) memberikan penghargaan berbasis keahlian dan pendidikannya. Kenaikan karier bisa diraih lewat ujian kompetensi atau pengembangan sertifikasi, yang turut meningkatkan tunjangan.
Jadi, selain kenaikan struktur gaji pokok, PNS juga didorong untuk aktif berkembang melalui lembur, honor, serta jalur karier yang bisa memberikan tambahan penghasilan signifikan.
Kenaikan gaji PNS terbaru 2025 sebesar 8% tak hanya memperbaiki kesejahteraan ASN, tetapi juga memiliki efek luas di sektor ekonomi. Pertama, daya beli meningkat, yang secara langsung mendorong konsumsi rumah tangga PNS terutama di sektor ritel, jasa, transportasi, dan properti. Kedua, ini memberi stimulus positif bagi pertumbuhan ekonomi, karena belanja PNS menyumbang pada Produk Domestik Bruto (PDB).
Namun ada sisi risiko yang perlu dicermati:
Secara keseluruhan, kenaikan gaji PNS terbaru 2025 bisa memberi kontribusi positif bagi konsumsi dan pertumbuhan ekonomi. Namun, agar efeknya berkelanjutan dan seimbang, perlu disertai pengendalian inflasi, peningkatan produktivitas, dan pengelolaan fiskal yang prudent.