

inNalar.com – Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2024 nanti resmi mengalami kenaikan delapan persen.
Kabar yang tercantum dalam APBN 2024 ini, tentu menjadi sebuah kegembiraan tersendiri bagi para PNS.
Namun, Presiden Jokowi kembali mempertegas bahwa kenaikan gaji PNS tahun 2024 tidak berlaku untuk beberapa pegawai.
Baca Juga: Dijamin Jokowi! Pensiunan PNS Janda-Duda Dapat Gaji Fantastis Setiap Bulannya oleh PT Taspen
Ketentuan ini sudah tertuang dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 tahun 2023.
Pihak berwenang menyampaikan, kehadiran UU ASN ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk menghambat tambahan upah pegawai.
2 kategori PNS yang tidak akan mendapatkan gaji tambahan, sudah dipertimbangkan memang tidak layak menerimanya.
Baca Juga: Hak PNS dan PPPK Bakal Setara, Jokowi Keluarkan Undang-undang Terbaru, Semakin Sejahterakan ASN?
Penyebabnya adalah ada dari mereka yang melakukan pelanggaran dan penyelewengan, baik secara ringan maupun berat.
Imbasnya, pegawai yang termasuk dalam kategori ini akan terkena resiko diberhentikan, sehingga ia tidak dapat merasakan kenaikan gaji.
UU ASN Nomor 20 2023 menyebutkan, 2 kategori PNS yang terkena sanksi tak layak mendapat upah tambahan dibagi menjadi dua jenis.
Pertama, yaitu pegawai yang berhenti atas permintaan sendiri. Kedua, yaitu pegawai yang berhenti bukan atas permintaannya sendiri.
Kategori PNS yang kedua, yaitu pegawai yang diberhentikan alias bukan atas permintaannya sendiri ada 10, yaitu:
1. Pegawai yang melakukan penyelewengan terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan Pancasila.
2. Meninggal dunia. Sudah jelas, Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia tidak akan menerima gaji tambahan.
3. PNS yang telah mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau masa perjanjian kerjanya telah berakhir.
4. Pegawai yang terkena dampak perampingan organisasi atau kebijakan dari pemerintah berwenang.
5. PNS yang kondisi jasmani dan/atau rohaninya tidak cakap, sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban dengan maksimal.
6. Pegawai yang tidak memiliki kinerja. Tentu saja, pegawai yang tak berkinerja patut diberhentikan dan tak layak mendapat upah.
7. PNS yang melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat. Sebagai sanksi, pegawai kategori ini diberhentikan dan tak merasakan kenaikan gaji.
8. Pegawai yang dipidana dengan pidana penjara minimal 2 tahun, berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
9. PNS yang dipidana karena melakukan tindak kejahatan jabatan atau berkaitan dengan jabatan.
10. Pegawai yang menjadi anggota dan/atau mengurusi partai politik.
Itulah dua jenis Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang beresiko berhenti bekerja dan tentunya tidak akan merasakan kenaikan gaji di tahun 2024.
Sebelum hal ini terjadi, siapapun di antara kalian yang telah mendaftarkan diri sebagai pegawai negeri, diharap untuk memperhatikan hal ini. ***