Gaji PNS Skema Single Salary Masuk Agenda Prioritas di 2024, Pemerintah Bakal Hapuskan Tunjangan Kinerja, Tapi…

inNalar.com – Penerapan gaji PNS dengan sistem single salary diproyeksikan masuk dalam agenda prioritas Pemerintah di tahun 2024.

Salah satu karakteristik dari sistem penggajian PNS skema single salary adalah menyatukan seluruh komponen gaji dalam satu satu paket.

Jadi sistem single salary ini bakal menghapuskan komponen tunjangan kinerja PNS dan diganti dengan gaji tunggal.

Baca Juga: Data Lengkap! Gaji PPPK Naik 8 Persen, Cek Besaran dan Tabel Kenaikan untuk Golongan I Sampai XVII

Bapak dan Ibu PNS tidak perlu bersedih sebab penerapan sistem single salary ini.

Walaupun pegawai negeri bakal kehilangan nominal gede tunjangan kinerja yang selama ini jadi pembakar semangat kerja setiap bulannya.

Gaji PNS dengan sistem single salary tetap akan dimasukkan muatan komponen tunjangan kinerja di dalamnya.

Baca Juga: Tak Hanya Naik Gaji, Tahun 2024 PNS Dipastikan Kantongi Tiga Bonus, Apa Saja?

Hanya saja nominal tukin akan mengalami penyesuaian berdasarkan penilaian yang menggunakan sistem grading.

Menurut rancangan skema single salary yang telah dirancang Badan Kepegawaian Negara (BKN), gaji PNS akan meliputi tiga komponen besar.

Ketiga komponen tersebut meliputi gaji pokok dengan penyesuaian nominal berdasarkan jabatan.

Baca Juga: Rezeki Mengalir Deras! Jokowi Berikan Kenaikan Gaji PPPK di Tahun 2024, Golongan XIII Bakal Dapat Segini

Selain itu, masuk juga di dalamnya terdapat tunjangan kinerja dan kemahalan dengan sistem grading yang merujuk pada tabel dokumen Civil Apparatus Policy Brief.

Apabila yang menjadi kekhawatiran Bapak dan Ibu PNS adalah soal nominal tunjangan kinerja yang selama ini berlipat ganda dari gaji pokok, jangan khawatir.

Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas mengungkap bahwa Pemerintah akan menjamin kesejahteraan para pegawainya meski skema gaji tunggal ini nantinya diterapkan.

Nantinya fungsi tunjangan kinerja bagi PNS baik yang bekerja di lingkup instansi pusat mau pun daerah akan sama.

Jadi apabila kinerja pegawai negeri dinilai baik atau sangat baik oleh Pemerintah, maka penghasilannya pun akan semakin besar.

Sementara jika kinerja pegawai PNS masuk dalam predikat buruk atau sangat buruk, maka nominal penghasilannya pun bakal menyusut.

Hal ini berarti meski di antara pegawai memiliki jabatan yang sama, nantinya penerapan sistem gaji tunggal dengan sistem grading ini akan membuat nominal penghasilan masing-masing individu berbeda-beda.

Adapun terkait tunjangan kemahalan sebagai komponen ketiga dalam sistem single salary akan mengacu pada indeks kemahalan setiap daerah.

Dengan demikian, semakin baik kinerja Bapak dan Ibu PNS semakin gemuk pula rekening setiap bulannya.

Penerapan sistem ini sudah mulai diberlakukan sejak September 2023 di dua instansi yang dijadikan Pemerintah sebagai pilot projects.

Instansi pemerintahan yang sudah mulai uji coba sistem single salary ini adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Pemerintah memilih KPK dan PPATK karena kinerja PNS dalam kedua instansi ini paling membutuhkan sifat integritas di dalamnya.***

 

Rekomendasi