

inNalar.com – Pemerintah saat ini tengah menerapkan skema gaji PNS bernama “Single Salary”.
Hal ini memang masih tercatat sebagai wacana terbaru kepada para Pegawai Negeri Sipil di tanah air.
Penerapan skema Single Salary ini bahkan telah dicanangkan oleh Sri Mulyani sejak tahun 2019 lalu.
Baca Juga: Auto Cuan, Gaji PNS Naik 8 Persen 2024, Golongan lV Bakal Punya Kekayaan Setara Pegawai BUMN?
Melansir dari BKN, saat ini pun telah dipublikasikan mengenai sistem penggajian tersebut.
Jika telah diterapkan, maka apakah dapat memberikan keuntungan atau justru dapat menurunkan gaji PNS?
Skema penggajian ini sendiri akan dilakukan dengan sistem pemberian secara tunggal.
Yakni dengan memberikan nominal gaji pokok yang jauh lebih besar. Pegawai juga akan menerima tunjangan walaupun tidak sebanyak sebelumnya.
Nantinya Pegawai Negeri Sipil tersebut akan memperoleh dua tunjangan dalam sistem penggajian ini.
Yaitu tunjangan kinerja sebanyak 5 persen dari gaji pokok masing-masing pegawai.
Baca Juga: Intip Tunjangan Kinerja ASN Tingkat 11 di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Capai Rp10 Juta
Serta tunjangan kemahalan akan disesuaikan dengan kemampuan ekonomi setiap provinsi di tanah air.
Dengan begitu, para PNS nantinya memiliki kesempatan untuk mendapatkan tunjangan dengan indeks mencapai 100 persen lebih.
Terutama bagi provinsi-provinsi yang memang memiliki tingkat perekonomian tinggi.
Hal ini berarti penerapan skema tersebut cukup menguntungkan bagi PNS yang memang memiliki gaji pokok cukup besar.
Skema Single Salary ini sendiri akan diterapkan baik itu pada ASN, TNI, hingga Polri.
Tujuannya adalah membantu meningkatkan kesejahteraan mereka dalam melaksanakan pekerjaanya.
Dengan adanya aturan tersebut memang beberapa tunjangan akan dihapuskan.
Meski begitu, pemerintah juga akan mencanangkan konsep tunjangan lainnya.
Aturan ini memang tidak akan menjadikan gaji para pegawai tersebut mengalami penurunan.
Disebut pemberlakuan skema tersebut diambil karena selisih dari gaji pokok PNS antar setiap golongan mulai terendah sampai tertinggi tidak terlalu jauh.
Yakni berkisar mulai dari Rp1,5 juta sampai dengan Rp4,5 juta per bulannya.
Dengan adanya selisih yang terlalu sedikit ini dianggap para PNS tidak tergerak dalam meningkatkan kinerja mereka.
Terutama untuk bisa naik ke golongan selanjutnya yang jauh lebih tinggi.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi