Gaji PNS Naik, Tapi Guru PPPK Masih Tertinggal? Ini 5 Ketimpangan yang Diungkap PGRI


inNalar.com
– Selain adanya penyesuaian gaji PNS yang diberlakukan pada tahun 2025 ini, perhatian kini tertuju pada ketimpangan kesehjateraan yang dialami guru PPPK dibanding guru berstatus PNS.

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) secara resmi menyeruakan keresahan ribuan guru PPPK di berbagai daerah yang hingga kini belum memperoleh hak dan perlakuan setara.

Walau memiliki tugas yang setara dengan guru PNS, namun banyak guru PPPK belum menerima hak secara adil.

Baca Juga: Ini Besaran Gaji PNS Golongan I hingga IV Jika Usulan Kenaikan Resmi Disahkan Agustus 2025

Meski beban kerja dan tanggung jawabnya serupa, guru PPPK masih mengalami kesenjangan dalam gaji, tunjangan, dan pengakuan status.

Dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi X DPR RI pada Senin, 14 Juli 2025, Kepala Departemen Bantuan Hukum dan Perlindungan Profesi PGRI, Maharini Siti Sofia, menyatakan bahwa ketidakadilan terhadap guru PPPK tidak bisa terus dibiarkan.

PGRI menyoroti guru PPPK yang terikat kontrak lima tahun tanpa kepastian diangkat sebagai PNS, meski telah lama mengabdi.

Baca Juga: Resmi Dibuka! Peserta PPG Tahap 2 Wajib Lapor Diri, Tahapan Ini Jadi Penentu Kelulusan

Situasi ini, menurutnya, menimbulkan ketidakpastian yang serius terhadap masa depan ribuan guru di berbagai daerah.

Ketua DPC Ikatan Profesii Negeri (IPN) Kabupaten Karimun, Mahadi, mengungkapkan setidaknya lima persoalan utama yang membuat nasib guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dinilai masih jauh tertinggal dibandingkan PNS.

Kelima poin ini menyoroti aspek jaminan masa depan, pengembangkan karier, serta ketidaksetaraan perlakuan dalam sistem ASN di sektor pendidikan.

Baca Juga: Resmi! Gaji Pensiunan PNS Naik 12 Persen, Ini Rinciannya Sesuai Golongan

5 Isu Krusial yang Menyoroti Ketimpangan Nasib Guru PPPK dan PNS

1. Tanpa Jaminan Pensiun dan Perlindungan Hukum yang Memadai

Setelah mencapai usia 60 tahun, status kerja guru PPPK langsung berakhir tanpa memperoleh manfaat pensiun, pesangon, atau tunjangan hari tua sebagaimana yang diterima guru PNS.

Layanan BPJS pun otomatis dihentikan seiring berakhirnya masa kontrak. Hal ini menciptakan ketidakpastian yang mengancam kesehjateraan jangka panjang guru PPPK.

2. Pengembangan Karier Terbatas hingga Golongan 9

Guru PPPK dibatasi naik pangkat hanya sampai jabatan fungsional golongan 9, terlepas dari jenjang pendidikan lanjut seperti S2 atau S3.

Hal ini tentu membuat pengembangan karier mereka cenderung stagnan, tidak setara guru PNS yang memiliki jalur karier lebih terbuka hingga golongan tinggi.

3. Ketimpangan Akses Pelatihan dan Peningkatan Kompetensi

Dalam banyak program pelatihan dan pengembangan profesional yang diselenggarakan oleh pemerintah, guru PNS masih lebih diutamakan sebagai peserta.

Akibatnya, guru PPPK memiliki keterbatasan dalam mengakses program peningkatan kompetensi, yang seharusnya berlaku merata bagi seluruh tenaga pendidik.

4. Kontrak Rentan, Rasa Aman Kerja Minim

Status kepegawaian PPPK yang berbasis kontrak menyebabkan guru dalam kategori ini senantiasa menghadapi ketidakpastian.

Guru berstatus PPPK kerap mengalami tekanan psikologis dan beban ekonomi akibat ketidakpastian kontrak kerja yang bergantung pada evaluasi kinerja dan kebijakan masing-masing pemerintah daerah.

5. Terbatas pada Jabatan Fungsional, Tanpa Akses Jabatan Strategis

Berbeda dari guru PNS yang dapat menduduki berbagai jabatan struktural seperti kepala bidang atau kepala dinas pendidikan, guru PPPK hanya diberi ruang untuk menjabat sebagai guru atau kepala sekolah.

Hal ini tentunya membatasi peran strategis mereka dalam merancang kebijakan pendidikan di tingkat daerah maupun nasional.

PGRI dan IPN mendesak pemerintah dan Komisi X DPR RI segera menyusun regulasi transisi agar guru PPPK bisa dialihkan menjadi PNS.

Langkah ini dianggap penting demi menciptakan keadilan dan peningkatan kesehjateraan bagi para pendidik di seluruh Indonesia.

Demikian lima isu utama yang menjadi perhatian serius terkait ketimpangan nasib guru PPPK dibandingkan dengan guru PNS.***(Farida Fakhira)