

inNalar.com – Menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) mungkin kini masih menjadi impian banyak orang. Pasalnya, menjadi PNS bakal memperoleh privilage tersendiri.
Bagaimana tidak, menjadi PNS bakal dimanja dengan gaji bulanan fantastis dan sejumlah tunjangan lainnya.
Diketahui, saat era Covid-19 yang mana sejumlah orang pusing dengan ekonomi anjlok, tapi hal itu tidak berlaku bagi PNS.
Baca Juga: Kompak! Bupati Bangkalan Ditangkap KPK, Begitu Juga sang Kakak Fuad Amin Imron yang Hobi Korupsi
Mengingat gaji mereka di kala pandemi masih full senyum dengan tidak adanya potongan seperti pegawai swasta lainnya.
Eits, baru-baru ini santer kabar gaji PNS bakal dinaikkan lho pada awal tahun 2023.
Para PNS sendiri merasa pemerintah memang sudah seharusnya menaikkan gaji mereka di tahun 2023. Sebab, sudah lama para Pegawai Negeri Sipil tersebut tidak pernah naik gaji.
Baca Juga: 6 Momen Haru Siraman Chelsea Islan Sebelum Pernikahan yang Dilangsungkan Secara Tertutup
Lantas, benarkah demikian bahwasannya gaji PNS di tahun 2023 dipastikan naik? Simak selengkapnya di bawah ini.
Pemerintah diketahui sempat berencana untuk menaikkan gaji PNS, dengan jumlah fantastis, yakni diangka Rp9 juta untuk golongan terendah.
Wacana gaji PNS naik ini pertama kali dibeberkan oleh eks Menpan RB, Thajo Kumolo. Bukan tanpa alasan, kenaikkan upah Pegawai Negeri Sipil ini disebabkan adanya peningkatan tunjangan dan akan diterapkan 2021.
Lebih lanjut, pemerintah sendiri sudah mengagendakan gaji PNS naik dan hal itu tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2022 soal belanja pegawai.
Baca Juga: Terungkap! Ini Rahasia Kecantikan Wulan Guritno yang Tak Diketahui Banyak Orang
Belanja pegawai dinilai sebagai salah satu instrumen untuk meningkatkan produktivitas PNS-ASN dan kualitas pelayanan publik.
Dilansir inNalar.com, anggaran belanja pemerintah dalam APBN 2023 tercatat senilai Rp. 2.230 triliun, atau turun 5,9 persen dari tahun lali.
Kepemimpinan Jokowi sendiri kini tengah fokus untuk pembangunan IKN, dan sempat beredar kabar bahwa akan ada pemangkasan PNS.
Baca Juga: Gregoria Mariska Tunjung Kalahkan Unggulan Pertama pada Laga Pembuka BWF World Tour Final 2022
Namun sampai sekarang belum ada kelanjutan pasti dari pemerintah soal gaji PNS 2023.
Di lain sisi, Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan bahwa belanja negara tahun 2023 akan berada di angka Rp62, 2 triliun.
Lebih lanjut, anggaran tahun 2023 juga dikabarkan lebih besar ketimbang pada tahun 2021. Tak hanya itu anggaran belanja pegawai pada tahun depan juga menyusul naik.
Gaji terendah golongan I : Rp1.560.000
Gaji tertinggi golongan I : Rp2.686.500
Gaji terendah golongan II : Rp2.022.200
Gaji tertinggi golongan II : Rp3.820.000
Gaji terendah golongan III : Rp2.579.400
Gaji tertinggi golongan III : Rp4.797.000
Gaji terendah golongan IV : Rp3.044.300
Baca Juga: Kunci Jawaban UAS-PAS Bahasa Inggris Kelas 8 Semester 1, Beserta Kumpulan Soal Latihan
Gaji tertinggi golongan IV : Rp5.901.200