

inNalar.com – Kabar gembira terkait kenaikan gaji PNS 2024 yang disampaikan Presiden Joko Widodo pada siaran pers melalui YouTube Sekretariat Presiden pada Rabu, 16 Agustus 2023, ASN Kemenag juga bakal full senyum.
Pasalnya, selain kenaikan gaji PNS meningkat 8 persen, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengklaim bahwa usulan tunjangan kinerja ASN Kemenag juga telah disetujui oleh Menteri PAN-RB.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil mengabarkan adanya kenaikan tunjangan kinerja 80 persen bagi PNS di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) pada Kamis, 15 Juni 2023.
Baca Juga: Anggarannya Rp454 Miliar, Tunjangan Gaji Guru PNS dan Non-PNS 2024 Bakal Bikin Makmur, Besarannya…
Pernyataan tersebut sebagaimana dilansir dari situs Kementerian Agama DIY yang mengungkap bahwa kabar gembira ini akan jadi kado berharga bagi seluruh pegawai di instansinya.
Kenaikan tunjangan kinerja di lingkungan Kemenag diketahui telah diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 130 Tahun 2018.
Meski besaran nominal tunjangan kinerja ASN Kemenag di tahun 2024 yang disebut bakal meningkat 80 persen ini belum diumumkan lebih lanjut.
Berikut rincian besaran tukin pegawai Kementerian Agama sebagai gambaran awal terkait nominal sesuai dengan kelas jabatannya.
Terdapat 27 kelas jabatan dalam lingkup kepegawaian Kemenag, golongan terendah dimulai dari kelas 1 dengan tunjangan kinerja sebesar Rp1.968.000.
Kemudian kelas 27 dengan jabatan tertinggi yang nominal tukin bisa mencapai Rp29.085.000.
Baca Juga: Dijamin Jokowi! Pensiunan PNS Janda-Duda Dapat Gaji Fantastis Setiap Bulannya oleh PT Taspen
Lantas, berapa besaran tunjangan kinerja ASN Kemenag kelas 2 sampai dengan 16? Berikut rincian berdasarkan per kelas jabatannya.
Tukin pegawai Kementerian Kelas 16 sebesar Rp 20.695.000. Kemudian, PNS pemegang jabatan Kelas 15 memiliki tukin sebesar Rp 14.721.000.
Bagi ASN Kemenag dengan jabatan kelas 14 besarannya Rp 11.670.000. Setelah itu, bagi pegawai Kelas 13 Rp 8.562.000.
Selanjutnya, PNS lingkup jabatan kelas 12 dapat tunjangan kinerja sebesar Rp 7.271.000, sedangkan kelas 11 sebesar Rp 5.183.000.
Kemudian khusus ASN Kemenag dengan jabatab kelas 10 dapat tukin sebesar Rp4.551.000. Setelah itu kelas 9 sebesar Rp 3.781.000.
Disusul dengan pemegang jabatan kelas 8 dengan nominal tukin Rp3.319.000. Setelahnya, kelas 7 sebesar Rp2.928.000.
Setelah itu ada pula ASN Kemenag yang menduduki jabatan kelas 6 juga mendapatkan Rp 2.702.000, kelas 5 sebesar Rp2.493.000,00, kelas 4 sebesar Rp 2.350.000,00.
Adapun yang terakhir, tercatat pula bagi PNS lingkup ini bakal mendapatkan Rp2.216.000 bagi kelas 3 dan kelas 2 sebesar Rp 2.089.000.
Demikian informasi mengenai gambaran tunjangan kinerja ASN Kemenag yang dikabarkan bakal mengalami kenaikan 80 persen di tahun 2024.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi