Gaji PNS Aktif Kalah, Uang Pensiun PNS Golongan III dan IV Ini Tertinggi Hampir Rp5 Juta!

inNalar.com – Kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga saat ini masih terus pemerintah perhatikan.

Selain itu, pemerintah juga membuat beberapa kebijakan yang semakin menjamin kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah mengabdikan dirinya kepada negara.

Salah satu bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini adalah dengan menaikkan gaji mereka.

Baca Juga: Peminat BIN Tak Pernah Surut, Nominal Gaji PNS Agen Intelijen Versi Single Salary Auto Makmur, Lulusan S1 Dapat Berapa?

Tidak hanya PNS aktif, kenaikan gaji ini juga dirasakan oleh Pegawai Negeri Sipil yang sudah pensiun.

Seperti yang diketahui, pensiunan Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara lainnya di Indonesia mendapat uang pensiunan sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka terhadap negara.

Uang pensiun ini diberikan kepada PNS yang sudah pensiun setiap bulannya selama Pegawai Negeri Sipil masih hidup.

Baca Juga: Bersiap Desember Rekening Gemuk Lagi! Taspen Kirim Gaji Pensiunan PNS, Tertinggi Rp4,4 Juta dan Terendahnya…

Besaran uang pensiunan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019.

Adapun nominal gaji pensiun yang diterima PNS golongan III dan IV setiap bulannya menurut PP Nomor 18 Tahun 2019 adalah sebagai berikut.

Gaji pensiun PNS golongan III

Golongan IIIa: Rp1.560.800 hingga Rp3.177.300

Golongan IIIb: Rp1.560.800 hingga Rp3.311.700

Golongan IIIc: Rp1.560.800 hingga Rp3.451.800

Golongan IIId: Rp1.560.800 hingga Rp3.597.800

Baca Juga: Viral! Aksi Bela Palestina di Manado Malah Bentrok dengan Ormas Manguni, Ada Korban Jiwa?

Gaji pensiun PNS golongan IV

– Golongan IVa: Rp1.560.800 sampai Rp3.750.000

– Golongan IVb: Rp1.560.800 sampai Rp3.908.700

– Golongan IVc: Rp1.560.800 sampai Rp4.074.000

– Golongan IVd: Rp1.560.800 sampai Rp4.246.300

– Golongan IVe: Rp1.560.800 sampai Rp4.425.900

Nominal gaji di atas hanya berlaku pada tahun 2023 ini saja. Hal ini karena pada tahun 2024 nanti, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah pensiun akan mendapat kenaikan gaji sebesar 12 persen.

Meskipun begitu, hingga saat ini masih belum ada peraturan resmi yang mengatur tentang berapa besaran nominal yang akan diterima sebagai uang pensiunan Pegawai Negeri Sipil golongan III dan IV.

Oleh karena itu, besaran nominal di bawah ini masih merupakan perkiraan dari gaji pensiun yang akan diterima oleh PNS pada tahun 2024 nanti.

Perkiraan uang pensiunan ini dihitung dari besaran nominal uang pensiunan milik Pegawai Negeri Sipil golongan III dan IV saat ini ditambahkan 12 persen.

Berikut adalah perkiraan gaji pensiunan PNS yang akan diterima pada tahun 2024 nanti.

Perkiraan gaji pensiun PNS golongan III

Golongan IIIa: Rp1.748.096 hingga Rp3.558.576

Golongan IIIb: Rp1.748.096 hingga Rp3.709.104

Golongan IIIc: Rp1.748.096 hingga Rp3.866.016

Golongan IIId: Rp1.748.096 hingga Rp4.029.536

Perkiraan gaji pensiun PNS golongan IV

Golongan IVa: Rp1.748.096 hingga Rp4.200.000

Golongan IVb: Rp1.748.096 hingga Rp4.377.744

Golongan IVc: Rp1.748.096 hingga Rp4.562.880

Golongan IVd: Rp1.748.096 hingga Rp4.755.856

Golongan IVe: Rp1.748.096 hingga Rp4.957.008

Itulah perkiraan gaji pensiun yang akan diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2024 yang akan datang.***

 

Rekomendasi