
inNalar.com – Seleksi CPNS 2025 menjadi salah satu topik yang saat ini tengah menjadi perbincangan hangat masyarakat, khususnya bagi para calon PNS lulusan SMA, SMK, dan D3 yang ingin bergabung dengan aparatur negara.
Menariknya, terdapat angin segar bagi para peserta CPNS 2024 yang berhasil lolos untuk menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Salah satu kabar baik yang perlu diketahui adalah bahwa para peserta CPNS 2024 akan langsung menerima kenaikan gaji pada Agustus 2025, berkat kebijakan terbaru pemerintah.
Baca Juga: 7 Instansi CPNS 2025 dengan Gaji Tertinggi, Salah Satunya Tembus Rp100 Juta
Mulai bulan Agustus 2025 mendatang, mereka akan langsung menerima gaji pokok yang dapat mencapai lebih dari Rp4 juta di bulan pertama pengangkatan.
Hal ini tentu menjadi motivasi tambahan bagi banyak pelamar yang tengah menantikan kesempatan untuk menjadi bagian dari ASN.
Gaji tersebut berlaku untuk PNS golongan II, dengan kenaikan sebesar 8 persen untuk golongan IIa hingga IId.
Baca Juga: CPNS 2025 Gak Perlu Saingan Ketat! Ini Dia Instansi Sepi Peminat yang Wajib Kamu Tahu
Kenaikan gaji PNS golongan IIa hingga IId untuk lulusan SMA, SMK, dan D3 mulai berlaku sejak awal tahun 2024, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Para CPNS 2024 yang telah dilantik menjadi PNS golongan IIa hingga IId akan menerima gaji bulanan yang telah naik, dengan nominal mencapai Rp4 juta setiap bulannya.
Kabar ini tentu menjadi informasi yang menggembirakan bagi para PNS golongan IIa hingga IId di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Utang Rp 2,47 Miliar Lunas, Harta Kekayaan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Naik 60 Persen Setahun
Lalu, berapa rincian gaji yang akan diterima oleh para PNS baru pada Agustus 2025 berdasarkan dengan PP Nomor 5 Tahun 2024?
Gaji Pokok PNS Golongan IIa-IId untuk Lulusan SMA, SMK, D3 Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024
Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, yang mengatur penyesuaian gaji PNS golongan IIa sampai IId, berikut adalah rincian gaji pokok untuk PNS dengan jenjang pendidikan SMA, SMK, D3:
– Golongan IIa: Gaji Rp2.184.000 hingga Rp3.643.400
– Golongan IIb: Gaji Rp2.385.000 hingga Rp3.797.500
– Golongan IIc: Gaji Rp2.485.900 hingga Rp3.985.200
– Golongan IId: Gaji Rp2.591.000 hingga Rp4.125.600
Bagi peserta CPNS 2025 maupun 2024, informasi tentang kenaikan gaji ini tentu sangat menarik, karena mereka akan langsung merasakan dampaknya begitu diangkat menjadi PNS.
Oleh karena itu, penting bagi setiap pelamar CPNS maupun peserta yang lolos untuk memahami lebih dalam terkait kebijakan penggajian, serta rincian lainnya yang dapat mempengaruhi status dan kesehjateraan mereka setelah berhasil diangkat menjadi PNS.
Penyesuaian gaji ini menunjukkan skala peningkatan yang sebanding dengan golongan masing-masing, dan pertumbuhan nominal yang disesuaikan berdasarkan masa kerja serta pangkat.SMA, SMK, dan D3
Perlu diketahui, kenaikan gaji ini mulai berlaku pada 1 Agustus 2025, sesuai dengan jadwal pengangkatan CPNS 2024 yang telah lulus seleksi.
Adanya peraturan ini diharapkan dapat memberikan kesehjateraan yang lebih baik bagi ASN di golongan-golongan tersebut.
Demikian informasi terkait gaji PNS yang telah lulus seleksi CPNS 2024, dengan jenjang pendidikan SMA, SMK, D3 yang berhasil diangkat menjadi PNS golongan IIa hingga IId.***(Farida Fakhira)