

inNalar.com – Seperti diketahui sebelumnya, bahwa saat ini PT Taspen terus menggemborkan wacana pengubahan skema gaji pensiunan PNS.
PT Taspen kabarnya akan mengubah skema gaji pensiunan PNS dengan sistem baru, yakni single salary.
Single salary sendiri merupakan skema pembayaran gaji pensiunan PNS secara full beserta tunjangan-tunjangannya.
Baca Juga: WOW! Jaksa Agung di Kejaksaan RI Terima Tunjangan Kinerja Segini Setiap Bulannya, Hampir Rp50 Juta?
Pembayarannya dilakukan menjadi satu paket, yakni terdiri dari gaji pokok beserta tunjangan-tunjangan lainnya.
Nah, semakin meluasnya wacana perubahan skema gaji pensiunan PNS, tentu saja banyak publik, terutama dari kalangan Pegawai Negeri Sipil mempertanyakan terkait nominalnya sendiri.
Berdasarkan informasi, adanya perubahan skema gaji pensiunan PNS tentu saja berimbas pada nominal yang akan didapatkan.
Adanya penerapan skema single salary ini, menurut kabar-kabarnya akan tambah mengsejahterakan para PNS maupun pensiunan PNS.
Sebelumnya, telah diketahui bahwasannya Presiden Joko Widodo telah mengumumkan adanya kenaikan gaji PNS dan pensiunan PNS.
Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023, pensiunan PNS akan mendapatkan kenaikan gaji 12% pada tahun 2024 mendatang.
Baca Juga: Gak Kaleng-kaleng! Jadi Pustakawan di Kemenkes Ternyata Dapat Tunjangan Kinerja Hampir Rp11 Juta?
Lalu, jika kebijakan skema single salary ini resmi diberlakukan, lantas berapa nominal yang akan diterima oleh pensiunan PNS?, dan bagaimana aturannya?
Seperti yang telah diketahui, bahwa skema single salary ini perhitungan gajinya disesuaikan dengan kinerja para PNS selama bekerja.
Jadi, bisa dipastikan jika para pensiunan PNS tidak diberlakukan untuk penerapan skema single salary ini.
Untuk saat ini, nominal gaji dari para pensiunan PNS masih disesuaikan dengan aturan yang tertera pada PP nomor 18 tahun 2019, berikut ini penjelasannya.
Gaji pensiunan PNS golongan I akan mendapatkan nominal sebesar Rp1.560.000 sampai dengan Rp 2.014.000.
Kemudian, untuk gaji pensiunan PNS golongan II akan mendapatkan nominal gaji sebesar Rp 1.560.000 sampai dengan Rp 2.865.000.
Adapun pula, gaji yang akan diterima oleh pensiunan PNS golongan III adalah senilai Rp 1.560.000 sampai dengan Rp3.597.000.
Selanjutnya, untuk pensiunan PNS golongan IV akan mendapatkan gaji dengan nominal sebesar Rp 1.560.000 sampai dengan Rp4.425.000.
Hingga saat ini, pemerintah masih terus menggodok skema pembayaran gaji single salary yang diterapkan kepada para pensiunan PNS. ***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi