Gaji Pensiunan PNS Naik 12 Persen di Tahun 2024, Golongan I-III Berhak Terima 3 Tunjangan Ini

InNalar.com – Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) patut beryukur dengan adanya kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen.

Kenaikan gaji pensiunan ini akan diterima PNS pada tahun mendatang, tepatnya pada tahun 2024.

Tidak hanya kenaikan gaji pensiunan yang akan diterima PNS, melainkan juga tunjangan-tungan yang akan dijelaskan dalam artikel ini.

Baca Juga: Bikin Melongo! Kenaikan Tunjangan Kinerja PNS Kemenpan RB Kelas Tertinggi Naik Rp8,3 Juta, Jadi Berapa Ya?

Pensiunan PNS telah diusahakan dengan APBN Tahun Anggaran 2024.

Hal tersebut dibuktikan dengan resmi naiknya gaji pokok pensiunan sebesar 12 persen pada tahun 2024 yang akan mendatang.

Dengan kenaikan 12 persen tersebut, gaji pensiunan PNS ini akan mengalami kenaikan hingga Rp 531.000.

Baca Juga: Gaji PPPK dan Tunjangan untuk D3 Mulai Rp2,6 Juta, Simak Rincian Lengkapnya untuk Setiap Jenjang Pendidikan

Selain mengalami kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen, pensiunan PNS Golongan I, II, dan III ini akan mendapatkan tunjangan.

Tunjangan tersebut nantinya akan menjadi hak pensiunan PNS, yang disalurkan melalui PT Taspen sebagai lembaga resmi pemerintah.

PT Taspen sendiri adalah lembaga resmi pemerintah yang mengelola dana pensiun.

Baca Juga: Tak Perlu Resah Di Masa Tua! Pensiunan PNS Masih Punya Gaji Pokok Tiap Bulan, Nilainya Capai Jutaaan Rupiah?

Besaran dalam setiap tunjangan nantinya berkaitan erat dengan besaran gaji pokok yang berlaku pada saat ini.

Dengan begitu, gaji pokok pensiunan PNS mengalami kenaikan dan tunjangan yang didaptkan juga akan mengalami kenaikan.

Tujuan dari ketiga tunjangan ini adalah semakin sejahteranya PNS di hari tua. Berikut adalah tunjangannya:
1. Tunjangan Suami/Istri
Tunjangan suami/istri adalah tunjangan yang menjadi hak pensiunan PNS.

Tunjangan tersebut disalurkan oleh pemerintah setiap satu bulan sekali.

Sesuai dengan PP Nomor 51 Tahun 1992 bahwa tunjangan suami/istri pensiunan PNS sebesar 10 persen dari gaji pokok.

2. Tunjangan Pangan
Tunjangan pangan ini memiliki besaran yang sama antara pensiunan PNS Gol I hingga Golongan III.

Untuk besaran tunjangan pangan ini adalah sebanyak 10 Kilogram bahan makanan pokok, yaitu beras dengan harga satuan mencapai Rp 7.242.

3. Tunjangan Hari Raya (THR)
Tunjangan hari raya ini nantinya akan diterima oleh pensiunan PNS pada tahun 2024 saat mendekatai hari raya.

Tunjangan hari raya ini hanya akan diberikan oleh pemerintah sebanyak satu kali dalam 1 tahun.

Tepatnya yaitu 10 hari sebelum pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri.

Jumlah nominal THR yang diberikan 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri ini sama dengan nominal satu kali gaji pokok PNS.

Lalu, berapa nominal gaji pokok pensiunan PNS pada tahun 2024? berikut adalah paparannya gaji pensiunan PNS usai naik 12 persen.

Pensiunan PNS Golongan I
-Golongan Ia, yaitu Rp 1.748.096 – Rp 1.962.128
-Golongan Ib, yaitu Rp 1.748.096 – Rp 2.077.264
-Golongan Ic, yaitu Rp 1.748.096 – Rp 2.165.184
-Golongan Id, yaitu Rp 1.748.096 – Rp 2.256.688

Pensiunan PNS Golongan II
-Golongan IIa, yaitu Rp 1.748.096 – Rp 2.833.824
-Golongan IIb, yaitu Rp 1.748.096 – Rp 2.953.776
-Golongan IIc, yaitu Rp 1.748.096 – Rp 3.078.656
-Golongan IId, yaitu Rp 1.748.096 – Rp 3.208.800

Pensiunan PNS Golongan III
-Golongan IIIa, yaiatu Rp 1.748.096 – Rp 3.558.576
-Golongan IIIb, yaitu Rp 1.748.096 – Rp 3.709.104
-Golongan IIIc, yaitu Rp 1.748.096 – Rp 3.866.016
-Golongan IIId, yaitu Rp 1.748.095 – Rp 4.029.536

Demikian tabel gaji pokok pensiunan PNS setelah mengalami kenaikan 12 persen beserta 3 tunjangan yang akan diterima pensiunan PNS di tahun 2024.***

 

Rekomendasi