
inNalar.com – Kenaikan gaji PNS aktif, termasuk pensiunan, saat ini tengah menjadi perhatian utama pemerintah dalam menjaga kesehjateraan para abdi negara.
PT Taspen (Persero) secara resmi mengeluarkan klarifikasi untuk menanggapi kabar yang beredar mengenai kemungkinan kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025.
Informasi ini dinilai penting, khususnya untuk para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menantikan kejelasan nominal terbaru serta kebijakan resmi dari instansi yang berwenang.
Baca Juga: Pernyataan Resmi PT Taspen soal Kenaikan 200 Persen Gaji Pensiunan PNS, Simak Selengkapnya!
Melalui akun Instagram resminya, Taspen menegaskan bahwa hingga pertengahan tahun 2025 ini, belum ada regulasi atau keputusan resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji pensiunan PNS.
“Terkait hal tersebut, kami belum menerima regulasi resmi dari Pemerintah atas kenaikan gaji pensiun,” tulis pihak Taspen dalam unggahannya.
Informasi ini disampaikan guna merespons antusiasme serta pertanyaan publik yang semakin meningkat terkait perubahan nominal manfaat pensiun.
Baca Juga: Sesuai PP Nomor 8, Gaji Pensiunan Agustus 2025 Dirombak Total, Segini Besaran Setiap Golongan
Sebagai catatan, pemerintah terkahir kali menetapkan kenaikan gaji pensiunan pada Januari 2024 lalu.
Kenaikan tersebut sebesar 12 persen, dan menjadi bagian dari kebijakan penyesuaian gaji serta tunjangan pensiun guna menjaga daya beli para pensiunan.
Hingga pertengahan tahun 2025, belum terdapat informasi resmi dari pemerintah mengenai kebijakan gaji pensiunan PNS.
Baca Juga: Batas Usia Pensiun PNS 2025 Diwacanakan Naik, Begini Skema Terbarunya
Dengan demikian, nominal manfaat pensiuan yang akan ditransfer pada Agustus 2025 masih mengacu pada besaran yang berlaku di bulan sebelumnya.
Lalu, berapa besar nominal gaji yang akan diterima oleh pensiunan PNS pada tahun 2025 ini?
Berikut rincian nominal gaji pensiunan berdasarkan golongan, sebagaimana yang tercantum dalam referensi resmi dari PT Taspen.
Rincian Gaji Pensiunan PNS Tahun 2025
Golongan I
Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
Golongan IV
IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Sebagaimana yang diketahui, kesehjateraan para pensiunan PNS merupakan bagian dari tanggung jawab negara yang terus diperhatikan dari waktu ke waktu.
Skema penggajian ini tidak hanya menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian pensiunan selama puluhan tahun, tetapi juga sebagai upaya menjaga stabilitas penghasilan di masa purnatugas.
Hingga Agustus 2025, besaran gaji pensiunan maupun PNS aktif masih mengacu pada ketentuan penyesuaian terakhir yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil.
Regulasi ini menjadi acuan resmi dalam penyaluran hak keuangan PNS sejak diberlakukan pada awal tahun 2024, termasuk bagi para pensiunan yang memperoleh manfaat pensiun melalui PT Taspen (Persero).
Hingga kini, belum ada pembaruan kebijakan resmi mengenai penyesuaian nominal gaji para pensiunan PNS tersebut.
Bagi para pensiunan, penting untuk selalu memantau pengumuman resmi dari PT Taspen atau instansi pemerintah terkait seperti Kementrian PANRB agar mendapatkan informasi yang valid dan akurat.
Demikian informasi mengenai gaji PNS dan pensiunan tahun 2025. Semoga rangkuman di atas dapat bermanfaat.***(Farida Fakhira)