

inNalar.com – Dalam hitungan hari bulan Desember akan tiba. Bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), bulan tersebut adalah momen yang ditunggu-tunggu. Gaji pensiun yang selama ini menjadi tumpuan hidup akan segera cair.
Sebelum menikmati buah manis dari perjuangan bertahun-tahun, ada beberapa langkah penting yang perlu diperhatikan agar pencairan gaji berjalan tanpa hambatan. Salah satu yang paling krusial adalah melakukan otentikasi data melalui sistem yang telah disiapkan dengan cermat oleh Pemerintah.
Bagi banyak pensiunan, pencairan gaji adalah jaminan kepastian untuk keberlanjutan hidup. Gaji pensiunan PNS harus diterima tepat waktu agar tidak mengganggu kestabilan keuangan. Untuk itu, pastikan otentikasi data dilakukan segera.
Baca Juga: Jalan Tol Gempol-Pandaan Senilai Rp 1,47 Triliun Ini Menjadi Game-Changer Kemacetan Jawa Timur
Jika proses ini tertunda, bisa dipastikan pencairan gaji akan terkendala. Dilansir dari laman Taspencare, otentikasi adalah proses verifikasi yang dilakukan untuk memastikan bahwa gaji bulanan pensiunan PNS diterima oleh yang bersangkutan.
Sehingga, otentikasi ini wajib dilakukan secara berkala. Otentikasi sendiri memiliki 3 skala:
Baca Juga: Guru Sertifikasi Siap-Siap Terkejut! Ada Aturan Baru Terkait Tunjangan Profesi
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS, adapun besaran gaji pensiunan PNS dirinci berdasarkan golongan terakhir seperti sebagai berikut:
Gaji Pensiunan PNS Golongan I
– Pensiunan PNS golongan Ia adalah Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
– Pensiunan PNS golongan Ib adalah Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
– Pensiunan PNS golongan Ic adalah Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
– Pensiunan PNS golongan Id adalah Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Gaji Pensiunan PNS Golongan II
– Pensiunan PNS golongan IIa adalah Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
– Pensiunan PNS golongan IIb adalah Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
– Pensiunan PNS golongan IIc adalah Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
– Pensiunan PNS golongan IId adalah Rp 1.748.100 – Rp 3.028.800
Gaji Pensiunan PNS Golongan III
– Pensiunan PNS golongan IIIa adalah Rp 1.748.100 – Rp 3.558.800
– Pensiunan PNS golongan IIIb adalah Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
– Pensiunan PNS golongan IIIc adalah Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
– Pensiunan PNS golongan IIId adalah Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
Gaji Pensiunan PNS Golongan IV
– Pensiunan PNS golongan IVa adalah Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
– Pensiunan PNS golongan IVb adalah Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
– Pensiunan PNS golongan IVc adalah Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
– Pensiunan PNS golongan IVd adalah Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
– Pensiunan PNS golongan IVd adalah Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Lalu, bagaimana cara otentikasi data agar mendapatkan pencairan dana dengan mudah? Begini caranya:
Pastikan telah men-download aplikasi Taspen Otentikasi di HP
Jika telah selesai install aplikasi, buka aplikasi Taspen dan berilah persetujuan pada perizinan yang diminta;
Klik “OK”
Isi nomor Taspen di kolom dengan cermat;
Klik “Otentikasi” dan verifikasi siap untuk diproses secara lebih lanjutPerlu diingat!
Perlu diingat! Pastikan untuk segera melakukan otentikasi data. Jangan sampai masalah kecil dapat menghambat proses pencairan. *** (Evie Sylviana Dewi)