Gaji Pensiunan PNS Bakal Cair Desember 2023, Golongan Terendah dan Teratas Dapat Besaran Segini

inNalar.com – Selain mendapat gaji pokok, Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan gaji pensiunan dari Taspen.

Kabar gembiranya, gaji pensiunan untuk PNS dari Taspen ini akan cair di akhir tahun, yakni bulan Desember nanti.

Besaran nominal gaji pensiunan PNS sudah ditentukan sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019.

Baca Juga: Incaran Lulusan Akuntansi, Segini Tunjangan Kinerja Pejabat Biro Keuangan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Berapakah besaran nominal dana pensiun untuk pegawai sipil ini? Tentu tergantung golongan dan jenis dananya.

Berikut ini adalah perincian besaran nominal dana pensiun berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2019:

Gaji Pensiunan PNS dari Taspen Bulan Desember

Baca Juga: Jadi Instansi Penghasil Sultan, Tunjangan Hakim Mahkamah Agung Pengadilan Kelas Ini Terendah Rp11,8 Juta?

– Golongan I: Rp1.560.800,- (1 juta 560 ribu 800 rupiah) – Rp2.014.900,- (2 juta 14 ribu 900 rupiah)

– Golongan II: Rp1.560.800,- (1 juta 560 ribu 860 rupiah) – Rp2.865.000,- (2 juta 865 ribu rupiah)

– Golongan III: Rp1.560.800,- (1 juta 560 ribu 800 rupiah) – Rp3.597.800,- (3 juta 597 ribu 800 rupiah)

Baca Juga: Tahun 2024 Jokowi Hadiahi PNS Kenaikan Gaji, Pengamat: Gaji Naik, Tapi Korupsinya Nomor Satu

– Golongan IV: Rp1.560.800,- (1 juta 560 ribu 800 rupiah) – Rp4.425.900,- (4 juta 425 ribu 900 rupiah)

Gaji Pensiunan PNS Janda/Duda

– Golongan I: Rp1.170.600,- (1 juta 170 ribu 600 rupiah)

– Golongan II: Rp1.170.600,- (1 juta 170 ribu 600 rupiah) – Rp1.375.200,- (1 juta 375 ribu 200 rupiah)

– Golongan III: Rp.1.170.600,- (1 juta 170 ribu 600 rupiah) – Rp1.727.000,- (1 juta 727 ribu rupiah)

– Golongan IV: Rp1.170.600,- (1 juta 170 ribu 600 rupiah) – Rp2.124.500,- (1 juta 124 ribu 500 rupiah)

Gaji Pensiunan Janda/Duda dari PNS yang Meninggal

– Golongan I: Rp1.560.800,- (1 juta 560 ribu 800 rupiah) – Rp1.934.800,- (1 juta 934 ribu 800 rupiah)

– Golongan II: Rp1.560.800,- (1 juta 560 ribu 800 rupiah) – Rp2.746.500,- (2 juta 746 ribu 500 rupiah)

– Golongan III: Rp1.786.100,- (1 juta 786 ribu 100 rupiah) – Rp3.453.300,- (3 juta 453 ribu 300 rupiah)

– Golongan IV: Rp2.111.400,- (2 juta 111 ribu 400 rupiah) – Rp4.243.600,- (4 juta 243 ribu 600 rupiah)

Demikian besaran nominal gaji pensiunan yang akan diberikan kepada PNS sesuai golongannya masing-masing. Semoga bermanfaat. ***

 

Rekomendasi
REKOMENDASI UNTUK ANDA [Tutup]