

inNalar.com – Ketahui jadwal terbaru pencairan gaji ke 13 untuk PNS, PPPK, TNI dan Polri berdasarkan info resmi dari Kemenkeu.
Kemenkeu ternyata mengundurkan jadwal pencairan gaji ke 13, oleh karena itu PNS, PPPK, TNI maupun Polri wajib tahu info terupdate.
Kendati demikian pengunduran jadwal tersebut tidak akan mempengaruhi hak masing-masing PNS,PPPK, TNI dan Polri untuk mendapatkan gaji ke 13.
Penjadwalan gaji ini pada dasarnya disepakati bersama-sama antara Kemenkeu dengan Presiden.
Pekerja yang menerima gaji ini wajib bersyukur meskipun jadwalnya akan dimundurkan beberapa hari.
Awalnya disepakati jika gaji tersebut akan dicairkan langsung pada awal bulan Juni 2023 ini.
Akan tetapi tanggal 1 Juni 2023 proses pencairan tersebut tidak bisa langsung dilaksanakan.
Bukan tanpa alasan, sebab pada 1 Juni 2023 ternyata tanggal merah alias libur karena memperingati hari kelahiran pancasila.
Oleh karena itu pencairan gajinya diganti atau baru akan dilakukan pada tanggal 5 Juni 2023 mendatang.
Baca Juga: Newcastle United Tertarik Boyong 2 Bintang Tim Degradasi Leicester City
Terkhusus bagi guru atau dosen yang statusnya PNS tapi tidak mendapatkan tunjangan kinerja akan ada perlakuan lain.
Nantinya guru atau dosen dengan status seperti itu akan diberikan 50 persen dari tunjangan profesi guru atau dosen, jadi bersiap-siap saja.
Selain PNS, PPPK,TNI dan Polri ada golongan lain yang akan mendapatkan gaji ke 13 yang diberikan Kemenkeu ini.
Baca Juga: Perhatikan! Inilah Ciri-Ciri si Doi Adalah Jodoh Kamu Menurut Ustadz Khalid Basalamah
Golongan tersebut yaitu pensiunan PNS, bagi anda yang masuk dalam golongan ini nantinya juga akan mendapatkan jatah tunjangan.
PT Taspen mengaku sudah siap untuk membagikan atau menyalurkan gaji ke 13 tersebut sesuai tanggal yang ditentukan tadi.
Nanti peserta penerima gaji perlu melakukan verifikasi dan autentifikasi melalui aplikasi Taspen. ***