

inNalar.com – Aturan standar gaji honorer petugas kebersihan di seluruh provinsi di Indonesia telah diresmikan dalam Peraturan Menteri Keuangan terbaru.
Nominal standar gaji petugas kebersihan diatur langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam PMK Nomor 39 Tahun 2024.
Ketentuan bagi honorer pasukan orange yang tertera dalam keputusan PMK tersebut diketahui mulai berlaku pada tahun depan.
Baca Juga: Mengapa Otentikasi Pensiunan PNS Selalu Gagal? PT Taspen Ungkap Penyebab dan Solusinya
Menariknya, selisih kenaikan upah yang akan diberikan pada tahun 2025 terlihat naik di DKI Jakarta.
Jika dibandingkan dengan ketetapan honorarium PMK Nomor 49 Tahun 2023, upah di provinsi ini naik sebesar Rp409.000.
Berbeda kondisinya dengan 4 provinsi yang ada di Papua. Selisih yang didapatkan petugas kebersihan di daerah ini tampak berkurang sebesar Rp173.000.
Baca Juga: Tabrak Hari Minggu, Pencairan Gaji September 2024 Bikin Pensiunan PNS Ketar-Ketir: Begini Nasibnya
Lantas, provinsi mana saja kah yang mendapatkan standar gaji petugas kebersihan tertinggi di Indonesia? Simak 10 list daerah berikut.
14. Kepulauan Riau
Terkhusus Kepulauan Riau, gaji petugas kebersihan di daerah ini tidak ada kenaikan nominal.
Baca Juga: PNS Masa Kerja 0-5 Tahun Makin Girang! Transferan Gaji September 2024 Tertingginya Rp4,1 Juta
Pada tahun ini, honorarium yang didapatkan standarnya sebesar Rp3.622.000.
Pada tahun selanjutnya, ketetapan standar gaji petugas kebersihan di provinsi ini juga demikian.
13 Aceh Rp3.654.000
Nominal lebih besar sedikit diberikan kepada petugas kebersihan di Provinsi Aceh.
Pada tahun mendatang, ketetapan standar honor perbulannya sebesar Rp3.654.000.
Standar gaji tersebut tampak turun dari yang berlaku pada tahun ini, yakni sekitar minus Rp103.000.
Baca Juga: Misteri Kasus Kopi Sianida: Benarkah Jessica Wongso Psikopat? Kejanggalan Baru Muncul
Pasalnya, pada aturan standar biaya masukan tahun anggaran 2024 gaji yang diberikan mencapai Rp3.757.000.
12. Sulawesi Selatan Rp3.671.000
Provinsi Sulawesi Selatan mengisi urutan standar gaji petugas kebersihan tertinggi kedelapan se-Indonesia.
Standar honor yang diberlakukan pada tahun 2025 sebesar Rp3.671.000.
Sebagai informasi, standar upah honorer pasukan orange di daerah ini diketahui sebesar Rp3.719.000.
10-11. Papua Barat; Papua Barat Daya
Pada tahun 2025, Papua Barat dan Papua Barat Daya mendapatkan standar gaji petugas kebersihan yang sama , yaitu Rp3.749.000.
Tampak tidak ada kenaikan atau pun penurunan nominal sebab standar upah pada tahun ini juga demikian angkanya.
9. Jawa Timur Rp3.759.000
Baca Juga: JANGAN KAGET! Gaji Pensiunan PNS September 2024 Bikin Melongo, Siapa Sangka Segini Besarannya
Tahun mendatang, petugas kebersihan di Jawa Timur akan mendapatkan asupan honor sebesar Rp3.759.000.
Nominal ini tidak ada perubahan dari standar upah yang diberlakukan pada tahun 2024.
8. Kalimantan Utara
Standar gaji honorer petugas kebersihan di Kalimantan Utara pada tahun 2025 diketahui mencapai Rp3.810.000.
Ketetapan nominalnya tidak ada perubahan dengan upah yang berlaku pada tahun ini.
7. Bangka Belitung
Petugas kebersihan di Bangka Belitung pada tahun mendatang ditetapkan sebesar Rp3.818.000.
Nominal gaji tersebut mengalami penurunan dari tahun ini, yaitu tadinya Rp3.906.000.
6. Sulawesi Utara
Dengan standar upah yang lebih besar di Sulawesi Utara akan didapatkan para petugas kebersihan.
Standar honorarium yang telah ditetapkan untuk tahun anggaran mendatang sebesar Rp3.854.000.
2-5. Papua; Papua Tengah; Papua Selatan; Papua Pegunungan
Gaji petugas kebersihan tertinggi kedua di Indonesia jatuh pada Provinsi Papua, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan.
Adapun standar upah yang ditetapkan untuk tahun anggaran 2025 sebesar Rp4.185.000.
Kendati angkanya tertinggi kedua se-Indonesia, nominal upah tersebut tampak menyusut.
Pasalnya standar upah yang ditetapkan pada tahun ini sebesar Rp4.358.000.
1. DKI Jakarta
Standar gaji petugas kebersihan tertinggi di Indonesia jatuh pada Provinsi DKI Jakarta, yakni Rp5.104.000.
Nominal ini mengalami kenaikan sebesar Rp409.000 dari tahun sebelumnya.
Sebagai informasi, standar upah pada tahun anggaran 2024 diketahui sebesar Rp5.513.000.***