Gaji Honorer Cair 1 Desember Nanti, Daerah Ini Jadi yang Tertinggi Hingga Rp5,6 Juta

inNalar.com – Pemerintah Indonesia akan segera melakukan pencairan gaji untuk tenaga honorer satpam pada tanggal 1 Desember mendatang.

Berita ini tentunya membawa harapan baru bagi ribuan tenaga pengamanan honorer yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia, mengingat banyaknya perbedaan dalam besaran gaji yang diterima.

Sebagai salah satu daerah dengan standar ekonomi dan kebutuhan tenaga kerja yang tinggi, Jakarta menjadi tempat dengan gaji honorer satpam tertinggi.

Baca Juga: Ini Dia 4 Nasib Guru Honorer Usai Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 Berakhir

Berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2023, gaji untuk tenaga honorer satpam di Jakarta diperkirakan mencapai Rp5,6 juta per bulan.

Gaji ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk tingkat kebutuhan akan tenaga pengamanan dan biaya hidup yang relatif lebih tinggi dibandingkan dengan daerah lain.

Sebagai informasi tambahan, Jakarta memiliki berbagai fasilitas umum dan pusat bisnis yang membutuhkan tingkat keamanan yang lebih ketat, sehingga peran satpam di ibu kota ini sangat vital.

Baca Juga: Skema Kenaikan Gaji Sudah Diresmikan, Inilah Nominal Gaji 2025 Bagi PNS dan Pensiunan

Oleh karena itu, wajar jika besaran gaji yang diberikan juga lebih tinggi. Dengan adanya informasi yang jelas ini, para satpam yang bekerja di Jakarta bisa merasa lebih dihargai atas kontribusinya dalam menjaga keamanan di wilayah tersebut.

Mengacu pada PMK Nomor 49 Tahun 2023, besaran gaji honorer satpam di Indonesia sangat bergantung pada berbagai faktor yang berbeda di setiap daerah.

Beberapa faktor tersebut meliputi kebutuhan tenaga kerja, tingkat beban kerja yang harus dijalani, serta tingkat ekonomi dan inflasi di wilayah tersebut.

Baca Juga: Tekan Impor Rp15 Triliun, Banten Gesa Proyek Pabrik Pipa Baja Terbesar di Asia Tenggara: TKDN Capai Target?

Hal ini menunjukkan bahwa meskipun standar gaji ditentukan oleh pemerintah pusat, tetap ada variasi di tiap daerah berdasarkan kondisi lokal.

Di beberapa daerah dengan biaya hidup lebih rendah dan permintaan akan satpam yang lebih sedikit, gaji yang diberikan mungkin lebih kecil. Namun demikian, setiap daerah tetap berusaha memberikan kompensasi yang sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada.

Peraturan ini menjelaskan tentang standar pengupahan yang adil dan transparan, serta faktor-faktor yang memengaruhi besaran gaji.

Adanya regulasi ini memberikan kepastian hukum bagi para tenaga honorer, termasuk satpam, untuk mendapatkan gaji yang sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa hak-hak para pekerja dapat terlindungi dengan baik, sesuai dengan pengalaman dan tugas yang mereka emban.

Berikut ini daftar gaji honorer di seluruh provinsi Indonesia:

– Provinsi Aceh: Rp 4.020.000

– Provinsi Sumatera Utara: Rp 3.247.000

– Provinsi Riau: Rp 3.741.000

– Provinsi Kepulauan Riau: Rp 3. 984.000

– Provinsi Jambi: Rp 3.389.000

– Provinsi Sumatera Barat: Rp 3.211.000

– Provinsi Sumatera Selatan: Rp 3.931.000

– Provinsi Lampung: Rp 3.039.000

– Provinsi Bengkulu: Rp 2.849.000

– Provinsi Bangka Belitung: Rp4.200.000

– Provinsi Banten: Rp3.175.000

– Provinsi Jawa Barat: Rp3.777.000

– Provinsi DKI Jakarta: Rp 5.615.000

– Provinsi Jawa Tengah: Rp 2.280.000

– Provinsi D.I. Yogyakarta: Rp 2.425.000

– Provinsi Jawa Timur: Rp 4.135.000

– Provinsi Bali: Rp 3.217.000

– Provinsi Nusa Tenggara Barat: Rp 2.826.000

– Provinsi Nusa Tenggara Timur: Rp 2.531.000

– Provinsi Kalimantan Barat: Rp 3.117.000

– Provinsi Kalimantan Tengah: Rp 3.731.000

– Provinsi Kalimantan Selatan: Rp 3.753.000

– Provinsi Kalimantan Timur: Rp 3.867.000

– Provinsi Kalimantan Utara: Rp 4.191.000

– Provinsi Sulawesi Utara: Rp 4.239.000

– Provinsi Gorontalo Per Bulan Rp 3.654.000

– Provinsi Sulawesi Barat: Rp 3.443.000

– Provinsi Sulawesi Selatan : Rp 4.038.000

– Provinsi Sulawesi Tengah: Rp 3.044.000

– Provinsi Sulawesi Tenggara: Rp 3.487.000

– Provinsi Maluku: Rp 3.330.000

– Provinsi Maluku Utara: Rp 3.627.000

– Provinsi Papua: Rp 4.604.000

– Provinsi Papua Barat: Rp 4.124.000

– Provinsi Papua Barat Daya: Rp 4.124.000

– Provinsi Papua Tengah: Rp 4.604.000

– Provinsi Papua Selatan: Rp 4.604.000

– Provinsi Papua Pegunungan: Rp 4.604.000

Pencairan gaji bulan Desember menjadi momentum penting menjelang akhir tahun, di mana kebutuhan finansial masyarakat biasanya meningkat.

Dengan nominal gaji yang cukup kompetitif di beberapa daerah, diharapkan hal ini dapat membantu memenuhi kebutuhan hidup tenaga honorer.***(Muhammad Arif)

 

Rekomendasi