Gaji Dosen Bakal Naik Sebesar 8 Persen, Nominal Bersihnya Sampai Rp6 Juta Per Bulan?

inNalar.com – Gaji dari Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS, TNI, dan Polri akan mengalami kenaikan sebesar 8% pada tahun depan, yakni tahun 2024.

Keputusan untuk menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 8% ini sudah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Adapun kenaikan gaji PNS ini sudah ditetapkan dalam Undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.

Nasib beruntung ini tidak hanya akan dirasakan oleh para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di instansi pemerintahan saja, namun, juga para dosen yang mengajar di perguruan tinggi.

Baca Juga: Kembali Jadi Anggota Dewan HAM PBB, Indonesia Raih Suara Tertinggi Dalam Sejarah Pemilihan, Apa Signifikansinya Bagi Konflik Israel – Palestina?

Para dosen yang juga merupakan pegawai negeri mendapat gaji sesuai dengan yang sudah tercantum di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Tidak tanggung-tanggung, tenaga pendidik di perguruan tinggi ini langsung masuk ke jajaran Pegawai Negeri Sipil golongan IV.

Namun, hal ini tidak mengherankan. Lantaran, syarat untuk dapat menjadi dosen sendiri cukup tinggi.

Adapun persyaratan untuk menjadi tenaga pendidik di perguruan tinggi adalah minimal memegang ijazah S2.

Baca Juga: Bertabur Gaji Jumbo! PNS Kementerian PUPR Jabatan Pengelola Air Negara Punya Tunjangan Kinerja Fantastis, Peroleh Rp15 Juta Untuk Golongan…

Sebelum terjadi perubahan skema gaji pada tahun 2023 nanti, penghasilan pokok dari dosen yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 adalah sebagai berikut.

– Golongan IVa: Rp3.044.300 hingga Rp5.000.000

– Golongan IVb: Rp3.173.100 hingga Rp5.211.500

– Golongan IVc: Rp3.307.300 hingga Rp5.431.900

– Golongan IVd: Rp3.447.200 hingga Rp5.661.700

– Golongan IVe: Rp3.593.100 hingga Rp5.901.200

Nominal gaji di atas ini sayangnya hanya berlaku sampai peraturan yang mengatur besaran gaji PNS yang baru keluar.

Baca Juga: Incaran Lulusan Keperawatan, Intip Tukin ASN Perawat di Kemenkumham, Per Bulan Hampir Rp10 Juta?

Pada peraturan yang baru nanti, nominal penghasilan pokok milik Pegawai Negeri Sipil akan lebih besar dari yang saat ini diberlakukan.

Namun, sampai bulan Desember 2023 ini, masih belum ada peraturan baru yang mengatur tentang besaran gaji yang akan diterima oleh Pegawai Negeri Sipil setelah naik sebesar 8%.

Oleh karena itu, nominal penghasilan pokok milik tenaga didik di perguruan tinggi yang masuk ke golongan IV berikut ini hanyalah perkiraan sebelum peraturan resmi dikeluarkan.

Perkiraan gaji milik dosen ini diperoleh dari nominal yang disebutkan di atas atau yang berlaku saat ini ditambahkan 8%.

Baca Juga: Alhamdulillah, Gaji Pensiunan PNS Naik 12 Persen, Golongan IV Bukan Terima Rp 5 Juta, Tapi Segini Nominalnya…

Berikut ini adalah perkiraan gaji dosen setelah naik 8% pada tahun 2024 nanti.

– Golongan IVa akan mendapat Rp3.287.844 sampai Rp5.400.000

– Golongan IVb akan mendapat Rp3.426.648 sampai Rp5.628.420

– Golongan IVc akan mendapat Rp3.571.448 sampai Rp5.866.452

– Golongan IVd akan mendapat Rp3.772.976 sampai Rp6.114.636

– Golongan IVe akan mendapat Rp3.880.548 sampai Rp6.378.296

Itulah perkiraan gaji yang akan didapatkan oleh dosen setelah mengalami kenaikan sebesar 8%.***

 

Rekomendasi