

inNalar.com – Wacana skema single salary kembali mencuat, tetapi informasi kenaikan gaji pokok PNS sebesar 8 persen sudah terjamin usai Presiden RI umumkan kabar gembira tersebut.
Tidak hanya kabar gembira soal naik gaji, setiap instansi pemerintah pun berlomba-lomba menaikkan nominal tunjangan kinerja PNS di bawah satuan kerjanya.
Meski desain single salary belum ada kepastian lebih lanjut untuk diterapkan di kalangan PNS, tetapi sistem penggajian berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan mulai digaungkan kembali oleh Pemerintah Pusat.
Bagi pegawai dengan jabatan yang sama, nantinya bisa jadi akan mendapatkan evaluasi predikat kinerja yang berbeda-beda berdasarkan sistem grading.
Otomatis nominal tunjangan kinerja pun akan berbeda meski PNS berada di dalam satu kelas jabatan.
Melansir dari siaran pers yang dirilis BKN pada 22 Juli 2022, disebutkan tentang pegawai negeri yang tidak mampu penuhi target kinerja akan mendapatkan sanksi khusus.
Sanksi khusus yang diterangkan oleh pihak BKN bisa berupa sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian kerja.
Apabila di ruang lingkup kerja BKN sendiri, PNS diharuskan membuat laporan kinerja pegawai yang setelahnya hal etrsebut menjadi dasar penilaian pembayaran tunjangan kinerja.
Jadi sebenarnya pegawai yang seperti apa yang bakal dapat sanksi pemotongan tunjangan kinerja?
Baca Juga: Wow! Tunjangan PNS Kemenhan Ternyata Sampai Deretan 17 Tingkatan, Jumlahnya Capai…
Dikutip dari siaran pers BKN melalui situs resminya, “Pemotongan tunjangan kinerja akan dikenakan di antaranya kepada pegawai yang tidak membuat laporan kinerja pegawai.”
Selain itu juga bagi pegawai negeri yang tidak berhasil mencapai target kinerja yang telah ditentukan.
Jadi, pembuatan laporan kinerja pegawai sangat ditekankan dan pencapaian kinerja pegawai, hingga penghitungan kehadiran kerja juga menjadi dasar penilaian predikat PNS.
Melansir dari YouTube Kementerian PANRB, dijelaskan bahwa terdapat tiga tahap khusus instansi pemerintah menetapkan predikat kinerja pegawainya
Pertama, kinerja organisasi bakal dievaluasi secara berkala, yakni setiap tahunnya.
Kedua, pola distribusi predikat kinerja pegawai juga dinilai berdasarkan capaian kinerja organisasi.
Ketiga, menetapkan predikat kinerja pegawai berdasarkan hasil capaian, perilaku, dan sejauh mana kontribusi PNS terhadap instansi pemerintahnya atau kinerja organisasinya.
Otomatis jika pegawai pemerintahan mampu mendapatkan predikat kinerja baik dan sangat baik, maka tunjangan kinerja pun bakal semakin tinggi.
Berbeda halnya jika PNS mendapatkan predikat kinerja buruk atau sangat buruk, maka bakal ada sanksi berupa pengurangan nominal tunjangan kinerja sampai dengan kemungkinan adanya pemberhentian kerja.
Lebih lanjut, bagi pegawai pimpinan unit kerja mandiri dinilai oleh kepala daerahnya, begitu pula dengan JPT Madya dan Pratama.
Adapun untuk JPT Madya akan dinilai kinerjanya oleh pimpinan instansi pemerintah dan JPT utama bakal dinilai oleh menteri yang mengoordinasikannya.***