Gaji Capai Rp22,2 Juta, PNS Dengan Granding Ini Akan Raup Gaji yang Fantastis Pada Sistem Penggajian Single Salary

InNalar.com – Pemberian gaji dengan sistem single salary ini masih terus dipersiapkan pemerintah.

Pemerintah sendiri telah menjadwalkan untuk memberikan gaji PNS.

Penggajian PNS ini menggunakan sistem penggajian single salary yang diterapkan pada tahun mendatang.

Baca Juga: Gak Perlu Resign dari PNS, 3 Pekerjaan Sampingan Ini Ternyata Bisa Dikerjakan di Manapun dan Kapanpun Lho! Mau Coba?

Tepatnya pada tahun 2024, para PNS akan terima gaji dengan sistem penggajian single salary.

Dalam sistem penggajian single salary ini nantinya akan diberlakukan dengan granding.

Granding merupakan level atau peringkat nilai ataupun harga jabatan.

Baca Juga: Kenaikan Gaji 8 Persen Capai Rp6,3 Juta, PNS yang Setia Hingga 32 Tahun Akan Dapat Kucuran Dana APBN 2024

Level ini yang nantinya dapat menunjukkan posisi, beban kerja, serta tanggungjawab seorang PNS

Dengan adanya sistem ini granding ini, tentunya sangat berpengaruh kepada PNS.

Terutama dalam penentuan besaran gaji PNS di beberapa jenis jabatan.

Baca Juga: Akankah PNS Untung Dengan Adanya Penerapan Penggajian Skema Single Salary di Indonesia? Begini Penjelasannya

Penggajian PNS dengan skema single salary ini nantinya disertai dengan tolak ukur kinerja PNS.

Dalam hal ini, hanya jabatan PNS tertentu saja yang dapat meraup gaji fantastis sesuai skema single salary.

Berikut adalah rincian gaji single salary nya sesuai dengan jabatan yang akan diterima setiap bulannya.

Dalam artikel ini, akan dipaparkan tabel penggajian dengan sistem single salary PNS jabatan administrasi (JA) berdasarkan granding atau levelnya.

– JA-1 : Rp 3.100.000 per bulan
– JA-2 : Rp 3.568.100 per bulan
– JA-3 : Rp 4.106.883 per bulan
– JA-4 : Rp 4.727.803 per bulan
– JA-5 : Rp 5.440.803 per bulan
– JA-6 : Rp 6.262.364 per bulan
– JA-7 : Rp 7.207.981 per bulan
– JA-8 : Rp 8.296.386 per bulan
– JA-9 : Rp 9.549.140 per bulan
– JA-10 : Rp 10.991061 per bulan
– JA-11 : Rp 12.650.711 per bulan
– JA-12 : Rp 14.560.968 per bulan
– JA-14 : Rp 19.290.385 per bulan
– JA-15 : Rp 22.203.233 per bulan

Di atas merupakan informasi mengenai sistem granding yang nantinya diterapkan dalam skema single salary dalam penghitungan gaji PNS.

Dalam jabatan ini, upah pokok yang diterima PNS paling rendah adalah granding JA-1 sebesar Rp 3.100.000 perbulannya.  

Sementara, PNS dengan granding jabatan administrasi (JA-15) meraup gaji fantastis yaitu sebesar Rp22,2 juta perbulannya dalam sistem penggajian single salary.***

 

Rekomendasi