Gaji Bupati Ternyata Lebih Kecil Dibandingkan PNS Golongan IV, Per Bulan Cuma Rp2 Juta? Tunjangan Jabatannya…

inNalar.com – Gaji daripada para aparatur negara semuanya memang sudah diatur dalam peraturan yang berbeda-beda.

Sebagai contohnya adalah gaji milik Bupati dan Wakil Bupati yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 Pasal 4 menyebutkan besaran gaji pokok yang diterima oleh Bupati dan Wakil Bupati setiap bulannya.

Namun, gaji daripada Bupati dan Wakil Bupati ini cukup menarik perhatian lantaran gajinya memiliki perbedaan yang sangat jauh dengan penghasilan pokok PNS terutama dari golongan IV.

Baca Juga: Bak Durian Runtuh! Selain Gaji, Tunjangan PNS Kementerian Agama Ternyata Juga Akan Dinaikan Sampai 80 Persen, Benarkah?

Pegawai Negeri Sipil yang masuk ke golongan IV sendiri dikelompokkan menjadi lima bagian, yakni IVa hingga IVe.

Pegawai Negeri Sipil yang termasuk ke dalam golongan IV menerima gaji yang berkisar antara Rp3.044.300 hingga Rp5.901.200.

Sedangkan gaji dari Bupati dan Wakil Bupati menurut PP Nomor 59 Tahun 2000 Pasal 4 adalah sebagai berikut.

Wakil Bupati mendapat penghasilan pokok sebesar Rp1.800.000 per bulan. Sedangkan, Bupati memperoleh gaji pokok sebesar Rp2.100.000 per bulan.

Baca Juga: Catat! Tenaga Honorer yang Ingin Diangkat Jadi ASN Wajib Penuhi 5 Syarat dari BKN Ini Terlebih Dahulu

Jika dibandingan dengan penghasilan pokok Pegawai Negeri Sipil golongan IV, ada perbedaan antara Rp1 juta hingga Rp3 juta antara penghasilan pokok mereka.

Namun, meski memiliki gaji yang relatif kecil, tunjangan yang didapatkan oleh Bupati maupun Wakil Bupati ini ternyata cukup besar.

Salah satu tunjangan yang didapatkan oleh pemimpin dan wakil pemimpin daerah kabupaten/kota ini adalah tunjangan jabatan.

Adapun besaran nominal dari tunjangan jabatan yang didaptkan oleh Bupati maupun Wakil Bupati diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001.

Baca Juga: Istimewa! PNS Berhak Menerima 7 Jenis Cuti Ini, Intip Ketentuannya dan Manfaatkan Sebaik Mungkin

Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 merupakan perubahan atas Kepres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Pada Pasal 1 Ayat 2 disebutkan bahwa tunjangan jabatan milik Bupati dan Wakil Bupati adalah sebagai berikut.

Tunjangan jabatan milik Wakil Bupati adalah sebesar Rp3.240.000 per bulan.

Sedangkan, tunjangan jabatan yang diterima oleh Bupati setiap bulannya adalah sebesar Rp3.780.000.

Dengan begitu, penghasilan pemimpin dan wakil pemimpin daerah kabupaten/kota dari gabungan gaji dan tunjangan jabatan tersebut per bulannya adalah Rp5.880.000 milik Bupati dan Rp5.040.000 milik Wakil Bupati.***

 

Rekomendasi