Gaji ASN Bakal Setara BUMN! Pemerintah Atur Skema Terbaru Kenaikan Gaji PNS di 2024, Porsi Gapoknya Jadi…

inNalar.com – Skema kenaikan gaji PNS di tahun 2024 bakal akhiri ketimpangan penghasilan di lingkungan ASN dan BUMN.

Pemerintah Pusat mengatur skema kenaikan gaji terbaru dalam aturan undang-undang terbaru dan bakal bikin penghasilan PNS dan BUMN setara.

Skema kenaikan gaji PNS di tahun 2024 ini tercantum dalam aturan turunan undang-undang terbaru yang disahkan pada 31 Oktober 2023.

Baca Juga: Usai Kenaikan Gaji 8 Persen, Sri Mulyani Juga Usulkan Deretan Tunjangan untuk PNS dalam APBN 2024

Lebih lanjut, penggodokan aturan ini merupakan turunan dari peraturan terbaru yang diterbitkan dalam UU Nomor 20 tahun 2023.

Skema naik gaji pun akan dipertimbangkan Pemerintah guna menghilangkan ketidakseimbangan rentang penghasilan di antara kedua pihak yang sejatinya sama-sama menjadi pelayan publik.

Penyetaraan penghasilan yang diatur dalam undang-undang terbaru ini nantinya bakal terapkan sistem benchmarking atau pembandingan ulang.

Baca Juga: Besarannya Sampai Rp38 Juta? Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan PNS Profesi Jaksa, Auto Makmur!

Benchmarking gaji ini akan dilihat dari perbandingan penghasilan karyawan ASN dengan BUMN setiap tiga tahun sekali.

Jadi, Pemerintah bakal memantau dan mencari tahu penghasilan tertinggi di BUMN, lalu akan diambil percentile – nya.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka mengukur sejauh mana persebaran gaji tertinggi di instansi wilayah Badan Usaha Milik Negara.

Baca Juga: Inilah Jembatan Merah Surabaya, Saksi Bisu Terjadinya Peperangan yang Menciptakan Hari Pahlawan 10 November

Sehingga diharapkan tidak ada lagi kesenjangan antara gaji PNS dengan pegawai BUMN yang bikin para pegawai mereka ogah menjadi ASN.

Padahal sebaliknya, ASN banyak yang tertarik ingin menjadi bagian dari pegawai di lingkungan Badan Usaha Milik Negara.

Pemerintah akan memastikan setiap tiga tahun sekali bahwa penghasilan PNS tidak tertinggal dari BUMN dengan harapan kualitas kinerja lingkup ASN terjaga.

Skema gaji PNS ke depannya, bakal terapkan remuneration mix. Jadi nantinya ada porsi pembagian detail komponen gaji sebagai berikut.

40 persen penghasilan merupakan gaji pegawai, kemudian 30 persennya lagi bakal jadi slot insentif.

Adapun porsi gaji PNS 25 persennya bakal masuk daftar komponen benefit, serta 6 persennya untuk learning.

Skema aturan gaji ini diatur oleh Pemerintahun Pusat mengingat fungsi ASN yang mencakup PNS dan PPPK ini juga memiliki fungsi yang senada dengan instansi BUMN.

Sebagaimana dikutip dari UU Nomor 20 tahun 2023 dalam Bagian Kesatu Pasal 10 disebutkan,

“Pegawai ASN berfungsi sebagai: pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, perekat dan pemersatu bangsa.”

Demikian informasi mengenai skema gaji terbaru yang ke depannya bakal diupayakan adanya penyetaraan range penghasilan antara tenaga kerja ruang lingkup PNS dan BUMN.”***

 

Rekomendasi