

inNalar.com – Ada statement yang mengatakan bahwa Blacklist BI Checking dan SLIK OJK akan bersih dengan sendirinya, yakni dua tahun setelah gagal bayar pinjol legal.
Benarkah Blacklist BI Checking dan Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) akan bersih dengan sendirinya tanpa harus membayar hutang pinjol?
Dilansir inNalar.com dari video YouTube oleh akun Solusi Keuangan, salah satu akibat dari kegagalan membayar pinjaman adalah kredit yang macet.
Baca Juga: Rp50 Juta Cair! Berikut Syarat Pengajuan Pinjaman KUR Bank BRI Mikro untuk UMKM, Suku Bunganya Cuma…
Kredit yang macet juga sering disebut sebagai daftar hitam oleh Bank Indonesia atau Lembaga Keuangan lainnya.
Siapapun yang memiliki riwayat kredit yang buruk, atau belum membayar pinjaman online, secara otomatis akan masuk daftar hitam tersebut.
Lantas, benarkah statement yang mengatakan bahwa seseorang bisa terbebas dari daftar hitam tersebut seiring berjalannya waktu?
Melansir keterangan dari video YouTube oleh akun Solusi Keuangan, hal tersebut tidak dibenarkan adanya.
Artinya, sekali seseorang terdaftar dalam Blacklist BI Checking, namanya akan selalu ada dalam daftar sampai ia melunasi pinjamannya.
Bahkan, nominal Rp20 ribu rupiah saja akan selalu tercatat dan menjadi tanggungan yang harus dilunasi meskipun telah lewat beberapa tahun.
Dampak buruknya, selama nominal tersebut belum dilunasi, pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) tidak akan diterima.
Pernyataan ini membantah kabar yang tersiar bahwa Blacklist BI Checking akan bersih secara otomatis tanpa harus membayar pinjaman.
Perlu diingat bahwa, sekecil apapun nominalnya, jika sudah masuk SLIK OJK, riwayat kredit tersebut akan selalu ada sampai dilunasi.
Baca Juga: Daftar 40 Pebulutangkis yang Tampil di BWF World Tour Finals 2023, Ada 6 Wakil Indonesia!
Jadi, agar tulisan ‘kredit macet’ hilang, dan pinjaman bisa dicairkan kembali, peminjam harus melunasi kreditnya dulu.
Sehingga, namanya akan terbebas dari daftar hitam Lembaga Keuangan, dan dikategorikan sebagai transaksi pinjaman yang sehat dan tidak bermasalah.
Sekedar informasi, setiap pinjol memiliki indikator TKB90, yaitu tingkat keberhasilan penyelenggara untuk memfasilitasi penyelesaian pinjaman dalam waktu 90 hari setelah gagal bayar (galbay).
Baca Juga: Pneumonia Terdeteksi di Jakarta, Apakah Akan Terulang Pandemi Seperti Virus Covid19? Ternyata…
Jika memang ada riwayat kredit yang bersih dengan sendirinya, hal tersebut bisa jadi ditimbulkan oleh beberapa kemungkinan.
Salah satunya adalah upaya penyelenggara pinjol itu sendiri, untuk mempertahankan persentase TKB90.
Karena, semakin tinggi nilai persentase TKB90, semakin tinggi pula nilai integritas penyelenggara, dan dinilai sebagai transaksi yang sehat. ***