Fungsi LNG, Gas Alam Cair Ramah Lingkungan yang Dikorupsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

inNalar.com – Mantan Direktur Utama PT Pertamina (persero) Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penetapan Karen Agustiawan menjadi tersangka dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Gas Alam Cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina pada tahun 2011 sampai 2021.

Karen Agustiawan merupakan Direktur Utama Pertamina pada mas periode 2009 sampai 2014, perempuan kelahiran 1958 ini menjadi Guru Besar di Harvard University, Boston, Amerika Serikat setelah mengundurkan diri dari PT Pertamina.

Baca Juga: Ini Duduk Perkara Karen Agustiawan, Eks Dirut Pertamina yang Korupsi LNG dan Rugikan Negara

Untuk membantu penyidikan, dilakukan penahanan terhadap Karen Agustiawan di Rutan KPK oleh Tim penyidik selama 20 hari pertama, terhitung pada 19 September 2023 – 8 Oktober 2023.

Diketahui dugaan korupsi awalnya pada tahun 2012, yang pada saat itu PT Pertamina berencana untuk dapat mengadakan Liquefied Natural Gas (LNG).

Adanya rencana pengadaan LNG tersebut guna untuk mengatasi akan terjadinya defisit gas di Indonesia.

Pada saat itu PT Pertamina memperkirakan defisit gas ini akan terjadi di Indonesia pada 2009 sampai 2040 sehingga pengadaan LNG ini berguna untuk memenuhi kebutuhan PT PLN persero sebagai industri Pupuk dan juga Industri Petrokimia lain yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Sempat Jadi Pebisnis Terkuat di Asia, Karen Agustiawan Eks Dirut Pertamina Korupsi Rp2,1 Triliun

Karen sendiri telah diangkat menjadi Direktur Utama PT Pertamina Persero dalam masa periode 2009 sampai 2014.

Kemudian dikeluarkan pula kebijakan kerjasama dengan beberapa produsen dan juga supplier LNG yang terdapat di luar negeri yaitu Perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) Amerika Serikat.

Lalu pada saat itu diketahui Karena memutuskan secara sepihak untuk melakukan kerja sama perjanjian tersebut, tanpa adanya kajian dan analisis keseluruhan.

Tak hanya itu dirinya pun seakan berjalan sendiri dalam hal ini tanpa melaporkan kerjasama ini pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero.

Baca Juga: Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi Tersangka Korupsi LNG

Dilansir inNalar.com dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) disebutkan bahwa PT Pertamina (Persero) merintis pemanfaatan dalam LNG ini digunakan untuk bahan bakar pada transportasi dan juga rumah tangga.

Diharapkan dengan adanya LNG ini dapat mengurangi subsidi, menekan konsumsi BBM dan juga menghemat devisa Negara.

Pertamina mempunyai komitmen untu dpaat melengkapi keseluruhan infrastruktur demi pemanfaatan LNG guna keperluan negara di masa yang akan datang.

LNG ini mempunyai sifat yang lebih ramah lingkungan dibanding dengan bahan bakar bensin dan solar.

LNG mempunyai kelebihan untuk mengurangi emisi mencapai 85 persen dibandingkan dengan CNG, LNG jauh lebih mempunyai nilai densitas 3 kali lebih besar dalam sebuah volume yang sama.

LNG ini juga dapat disimpan dalam tekanan terendah yaitu 1 atmosfer dan mempunyai jarak temuh yang jauh lebih panjang.

Tak hanya itu penggunan bahan bakar LNG dapat mengurangi biaya operasional kendaraan yang jauh lebih murah dibandingkan dengan harga solar non subsidi.

Untuk harga LNG sendiri sekitar 18 sampai 20 USD per MMbtu perbedaan dengan solar non subsidi yaitu mempunyai harga sekitar Rp9.807 per liter atau senilai 31 USD per MMbtu.

Penggunaan LNG sendiri ini sangat cocok digunakan pada kendaraan dengan ukuran yang besar seperti bus, truk, lokomotif dan seluruh sektor dalam angkatan laut.

Dan pada data statistik dari NGV Global untuk saat ini telah terdapat sekitar 15 juta kendaraan yang telah beroperasi di Dunia.

Pencatatan tersebut dilakukan pada seluruh jenis kendaraan yang berbahan bakar gas LNG, LGV, dan CNG.***

 

Rekomendasi
REKOMENDASI UNTUK ANDA [Tutup]