FULL SENYUM! PNS Golongan 1 Spesial Dapat 2 Tunjangan Tambahan Jelang Akhir Tahun 2024

inNalar.com – Pemerintah resmi melakukan perubahan gaji PNS, dengan golongan 1d pada Desember 2024 menerima jumlah tertentu, ditambah dua tunjangan tambahan.

Perlu diingat bahwa sebelumnya pemerintah sudah resmi merombak gaji PNS bagi semua golongan di tahun 2024.

Adapun pendapatan yang dirubah oleh pemerintah adalah dengan menaikan upah sebesar 8% pada tahun 2024.

Baca Juga: Direncanakan Dari Tahun 2021, Jalan Tol di Jawa Timur Sepanjangan 30 Kilometer Dengan Biaya Rp15 Triliun Berujung Wacana?

Pemerintah mengumumkan kenaikan gaji pegawai negeri sebesar 8% persen untuk tahun 2024, yang berlaku untuk semua golongan, termasuk golongan 1d.

Merujuk pada PP Nomor 5 Tahun 2024, Pegawai Negeri Sipil golongan 1d akan menerima upah tertinggi sebesar Rp2.901.400, lalu yang terendah sebesar Rp1.999.900. pada Desember 2024.

Berikut rincian pendapatan untuk PNS golongan I merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024:

Baca Juga: Benarkah Gaji Guru Naik 2 Juta Per Bulan? Ini Penjelasan Mendikdasmen Abdul Mu’ti

Golongan I

Golongan IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600

Golongan IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700

Golongan IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700

Golongan ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Baca Juga: Tantangan Proyek Jalan Tol Terpanjang di Indonesia, Target di Tahun 2024 Terpenuhi?

Selain gaji pokok, pemerintah juga akan menambahkan dua jenis tunjangan bagi PNS, yaitu insentif untuk kerja lembur dan tunjangan makan selama lembur.

Tunjangan tambahan yang diberikan pemerintah untuk pegawai negeri golongan ini, yakni uang lembur dan uang makan lembur, tercantum secara resmi dalam PMK Nomor 49 Tahun.

Untuk golongan 1d, pemerintah memberikan insentif uang lembur sebesar Rp18.000 per jam dan uang makan lembur sebesar Rp35.000 per hari.

Baca Juga: Pulau di Batam Nyaris Tenggelam, Aturan Warisan Jokowi Ini Berpotensi Bikin Nelayan Merugi Rp990 Miliar

Pemerintah hanya memberikan insentif uang lembur kepada pegawai yang telah bekerja lembur minimal dua jam berturut-turut.

Sementara itu, tunjangan tambahan uang makan lembur diberikan maksimal satu kali per hari kepada PNS yang memenuhi syarat tersebut.

Baca Juga: Penyaluran KUR Tembus Rp158,6 Triliun, BRI Usulkan Skema Baru Demi Pacu Graduasi Pelaku UMKM

Demikianlah informasi mengenai perubahan gaji PNS yang diterapkan oleh pemerintah, termasuk nominal untuk golongan 1d, lengkap dengan dua tunjangan tambahan pada Desember 2024. *** (Muhammad Yusuf Saputra)

Rekomendasi