

inNalar.com – Finansial freedom merupakan impian banyak orang. Mereka melakukan berbagai macam cara entah halal ataupun haram agar dapat menikmati kemapanan hidup secara finansial.
Kehidupan ideal seseorang akan terwujud jika ia terbebas dari utang, memiliki penghasilan pasif, terlindungi dari risiko keuangan, dan bisa menikmati hidup sesuai keinginan.
Namun, finansial freedom bukanlah sesuatu yang bisa dicapai dengan mudah. Dibutuhkan perencanaan, komitmen, dan tindakan yang konsisten selama kurun waktu tertentu untuk mendapatkan hasil yang memuaskan.
Baca Juga: Beli Tiket Konser Coldplay di Mana? Buruan Cek Cara Pesan Tiket Lengkap dengan Waktunya di Sini
Isu ini merupakan salah satu tema diskusi finansial yang akhir-akhir ini marak di masyarakat terutama kalangan muda. Oleh karenanya, literasi keuangan sangat genjar dilakukan untuk mencapai posisi ini.
Selain itu, lingkungan yang lebih inklusif yang menjadi inkubator pengembangan minat dan bakat menjadi hal yang sangat dicari oleh generazi milennial dan juga generasi Z.
Walaupun kerap menjadi trend, bagi yang ingin terjun kedalam praktik komersil dan mendapatkan finansial freedom harus memperhatikan syarat dan ketentuan agar tidak mendapatkan kerugian.
Selain itu, minimnya pengetahuan tentang fiqh mu`amalat akan membuat mereka yang menggaungkan trend ini untuk mengabaikan garis-garis agama sehingga dapat menimbulkan kerusakan dengan melakukan hal-hal yang haram.
Oleh karenanya dibutuhkan skema finansial freedom yang halal dan sesuai dengan syari`at Islam untuk mendapatkan kemapanan di dunia serta keselamatan di akhirat.
Hal ini dapat terwujud ketika seseorang dapat memenuhi kebutuhan dan keinginan hidupnya dengan cara yang sesuai dengan syariah Islam.
Baca Juga: Zhou Meng Atlit Asal China Dicurigai Menjadi “Joki” Kamboja di Gelaran SEA Games 2023
Sederhananya, mendapatkan uang dari cara yang halal, diatur dengan cara yang halal, dan dibelanjakan untuk barang dan dengan akad yang halal.
Hal ini lantaran hal tersebut merupakan salah satu cara untuk menjalankan ibadah dan ketaatan kepada Allah SWT serta menghindari dosa dan murk-Nya.
Selian itu, tidak hanya berorientasi pada penumpukan uang, pendangan muslim tentang harta harus juga memandang faktor sosial dengan bersedekah kepada lembaga atau orang yang membutuhkan.
Hal ini lantaran harta yang kita nafkahkan di jalan Allah SWT atau dalam pengertian sederhana kita dermakan, maka sebenarnya harta itu tidak berkurang. Melainkan bertambah berkali-kali lipat.
Dari Abu Hurairah r.a. bahawasanya Rasulullah bersabda:
“Tidaklah sedekah mengurangi jumlah harta” (Hadits Riwayat Muslim)
Maka, menumpuk harta tidak serta merta membuat seseorang dapat menemukan ketenangan dalam hidup. Apalagi hal itu didapatkan dari cara yang haram dan digunakan untuk perbuatan yang tidak diridhoi Allah Subahanahu wa Ta`ala.
Karena yang kaya menurut pandangan Allah Subhanahu wa Ta`ala adalah mereka yang mencukupi kebutuhannya serta berani membantu keperluan orang lain dalam bentuk bersedekah.
Bersedekah juga dapat menjadi media untuk menyucikan harta kita yang mungkin masih terkontaminasi dengan unsur-unsur yang diharamkan.***(Dadang Irsyamuddin)