

inNalar.com – Jagat maya sempat dihebohkan dengan kemunculan film Ice Cold yang menuai banyak tanggapan tentang kasus kopi sianida.
Sempat diketahui, bahwa kasus Jessica Wongso sudah hampir berjalan bertahun-tahun. Namun, bukti baru muncul setelah tayang film Ice Cold
Film dokumenter Ice Cold garapan Netflix membuat publik memiliki banyak pertanyaan terhadap kasus kopi sianida tersebut.
Baca Juga: Dampak Film ‘Ice Cold’ Meluas, Tagar Justice For Jessica Banjiri Akun Instagram Presiden Jokowi
Lantas siapakah yang bersalah atas kematian Mirna, apabila sianida yang ada dalam kopi tersebut bukanlah penyebab utama.
Melansir dari youtube dr Richard Lee dr Djaja seorang pakar DNA sekaligus ahli sianida, memberikan pernyataan bahwa kematian Mirna bukanlah karena sianida.
“Hasil dari autopsi yang dilakukan hanya ditemukan sekitar 0,2 miligram sianida di lambung,” ungkap dr Djaja.
Berdasarkan pernyataan tersebut dr Djaja mengatakan bahwa sianida yang hanya memiliki kadar 0,2 miligram tidak dapat menyebabkan seseorang mati.
dr Djaja membeberkan apabila sianida yang sudah mengontaminasi tubuh Mirna sejak lama, seharusnya tidak hanya berada di lambung, namun sudah menyebar ke seluruh tubuh.
Kejanggalan yang diungkap oleh dr Djaja dalam podcast dr Richard Lee lantas membingungkan publik terkait kejadian sebenarnya. Apakah Jessica tidak bersalah?
Pasalnya setelah di autopsi jenazah Mirna dilakukan pengecekan terkait organ dalam yang mengandung sianida. Namun, hanya lambung saja yang terdapat racun tersebut.
Pendapat yang dilontarkan oleh dr Djaja tersebut lantas dianulir oleh Wamenkumham Prof Eddy terkait sianida yang terdapat dalam tubuh Mirna.
Bukan tanpa sebab, Prof Eddy yang berkomentar dalam Youtube Deny Sumargo tersebut mengatakan, bahwa pembuktian dr Djaja yang tidak melakukan autopsi secara langsung merupakan hanya bualan belaka.
Dalam video tersebut terlihat Prof Eddy dan Shandy Handika selaku Jaksa yang melaksanakan persidangan Jessica beberapa waktu lalu.
Pernyataan yang diberikan oleh Shandy membenarkan perkataan Prof Eddy, terkait yang melaksanakan autopsi memang bukanlah dr Djaja, melainkan dr Slamet Purnomo.
Itupun dilakukan secara sebagian bukan keseluruhan. Autopsi jasad Mirna hanya dijadikan sebagai sampel terkait kandungan sianida yang terdapat dalam tubuhnya.
Organ yang diambil dari tubuh Mirna untuk pengecekan sianida adalah lambung, darah, hati dan hasil urin.
Diketahui pengambilan sampel tersebut memiliki waktu berjenjang dan dilaksanakan selama dua kali. Pengambilan sampel lambung Mirna yang pertama adalah tepat sekitar satu jam dari proses meninggalnya Mirna.
Lalu yang kedua dilakukan setelah adanya persetujuan dari keluarga korban untuk mengambil sampel sianida dari tubuh Mirna.***