Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, Mulai dari Dugaan Suap LPSK Hingga Hilangnya Uang Brigadir J

inNalar.com – Kasus kematian Brigadir J kini telah memasuki babak baru dengan mengakunya Ferdy Sambo sebagai dalang dari kematian Brigadir J.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengkonfirmasi hal tersebut pada Sabtu, 20 Agustus 2022 lalu.

“Dia (Ferdy Sambo) mengakui dua hal,” ujar Ahmad dalam keterangannya.

“Dia (mengaku dialah) yang merencanakan pembunuhan (Brigadir J),” lanjutnya dalam keterangan.

Berikutnya Ferdy Sambo juga mengakui bahwa dia adalah pelaku utama yang berupaya untuk menghalangi pemeriksaan.

Selain itu Ferdy Sambo juga harus enghadapi tiga perkara lainnya yang ada di depannya dalam kasus kematian Brigadir J.

Baca Juga: Profil Lengkap Karina Aespa, Leader yang Pernah Kolaborasi Bersama Kai EXO

Yaitu diantaranya ada Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) melaporkan dugaan penyuapan kepada dua petugas LPSK.

Hal ini dilakukan oleh staf Ferdy Sambo sendiri yaitu untuk kelancaran permohonan perlindungn dari Putri Candrawathi.

“Hari ini, TAMPAK mendatangi KPK untuk memberikan laporan atau pengaduan terhadap masalah penyuapan atau mencoba melakukan penyuapan yang dilakukan oleh salah seorang dari stafnya Ferdy Sambo di ruangan Ferdy Sambo, ruangan tunggu Ferdy Sambo pada 13 Juli yang lalu,” ujar Robert Keytimu Koordinator Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan pada Jumat, 19 Agustus 2022.

Baca Juga: Benarkah Ada Temuan Bungker 900 Miliar Rupiah di Rumah Ferdy Sambo? Ini Kata Polri Setelah Penggeledahan

Selain itu Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga meminta Polri untuk segera melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi kepada tersangka Ferdy Sambo.

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengatakan Polri harus memberi sanksi berupa pemecatan tidak hormat kepada Ferdy Sambo.

“Kompolnas mendorong sidang kode etik FS dapat segera dilaksanakan agar yang bersangkutan dapat segera diputuskan PTDH atau pecat,” katanya, Kamis, 18 Agustus 2022 lalu.

Baca Juga: Bharada E Buka-bukaan Soal Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Ikut Rapat Sebelum Tembak Brigadir J

Selanjutnya adalah mengenai Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Yang akan menelusuri soal dugaan aliran dana dari Ferdy Sambo kepada ajudannya.

Karena diduga Ferdy Sambo menghilangkan uang yang seharusnya diberikan kepada Brigadir J.

Baca Juga: Rektor Unila Ditangkap KPK Diduga Terima Suap Penerimaan Mahasiswa Baru, Netizen: UI Juga Ada

Diungkap Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana hal itu merupakan respon dari permintaan pengacara Brigadir Yosua di media masa.

“Kami sering menerima laporan dari masyarakat, apalagi kalau didukung data-data yang valid,” kata Ivan, Kamis, 18 Agustus 2022.

Ivan mengatakan PPATK menjalankan tugas sesuai UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.***

Rekomendasi