

inNalar.com – Sebelumnya Ferdy Sambo menerima Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada sidang kode etik saat itu.
PTDH ditunjukan kepada Ferdy Sambo karena tidak seharusnya mengelak dari jerat kasus kematian Brigadir J.
Selain itu, secara kasar, Ferdy Sambo telah dipecat dengan PTDH sebagai anggota Polri karena kesalahannya.
Namun, menindak lanjuti pemecatan PTDH Ferdy Sambo, yaitu mengenai pencopotan tanda bintang nya itu.
Diketahui pencopotan tanda bintang Ferdy Sambo tidak dilakukan oleh Pihak Polri.
Bukan Kapolri atau Jenderal Bintang tiga. Namun, dilakukan oleh orang nomer satu di Indonesia, yaitu Presiden.
Baca Juga: Daftar Hari Penting Pada Kalender September 2022, dari Hari Polwan sampai Hari Peringatan G30SPKI
Karena pelantikan tersebut dilakukan oleh presiden, makan pencopotan juga harus dilakukan presiden.
Dalam perannya, Presiden Jokowi yang nantinya akan mencopot tanda bintang Ferdy Sambo.
Hal tersebut disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo pada suatu kesempatan.
“Bagi Pati yang di PTDH, sesuai keppres, presiden yang mengangkat dan memberhentikan Pati tersebut,” jelas Irjen Pol. Dedi.
Tentunya ini akan menjadi acara penting, mengingat presiden Jokowi sudah meminta kapolri untuk mrnuntaskan kasus kematian Brigadir J.
Namun, sebelumnya juga beredar tentang Ferdy Sambo yang mengundurkan diri dari pekerjaannya.
Baca Juga: Tiga Zodiak yang Memiliki Horoskop Terbaik pada Hari Ini, 30 Agustus 2022, Apa Saja ya?
Tapi hal tersebut terbantahkan karena akhirnya Ferdy Sambo dilakukan pemecatan.
Hingga hari ini kasus kematian Brigadir J dan kasus kepada Ferdy Sambo terus berjalan.
Selain itu juga diketahui bahwa Putri Candrawathi juga sudah melakukan pemeriksaan sebagai tersangka.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi