

inNalar.com – Usai dijatuhi vonis hukuman mati, Ferdy Sambo kini dalam bayang-bayang menuju Nusakambangan tempat eksekusi berlangsung.
Sebelumnya, hakim telah memberikan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Santer diisukan Ferdy Sambo akan menuju Nusakambangan untuk menghadapi takdir vonis hukuman mati yang menjeratnya.
Sambo dinyatakan terbukti bersalah oleh Jaksa setelah melakukan perencanaan secara sistematis.
Menurut Jaksa, Sambo dengan para terdakwa lainnya telah memenuhi unsur pidana yang disangkakan berupa pembunuhan berencana.
Jaksa juga menyebut jika Sambo merancang skema tembak-menembak untuk mengaburkan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Hal yang memberatkan hukuman Sambo berdasarkan penuturan Jaksa adalah menyebabkan duka mendalam untuk keluarga Brigadir J dan memberikan keterangan berbelit-belit.
Sambo hanya bisa terdiam saat hakim membacakan vonis hukuman mati untuknya, mantan Kadiv Propam Polri tersebut hanya terpaku lesu mendengar pembacaan vonis.
Akhirnya kini timbul banyak pertanyaan, akankah Sambo akan segera menuju Nusakambangan untuk dieksekusi?
Kabar bahwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawati sudah dikirim ke Nusakambangan ini diunggah oleh akun YouTube Roda Politik, dengan tajuk “AKHIRNYA FERDY SAMBO DAN IBU PC DIKIRIM KE NUSAKAMBANGAN UNTUK DIEKSEKUSI HUKUMAN MATI”
Faktanya
Berdasarkan penelusuran inNalar.com, video tersebut tidak menjelaskan secara detail tentang rencana aparat negara mengeksekusi hukuman mati.
Dalam narasinya hanya dijelaskan bahwa Sambo telah melanggar sejumlah pasal dan vonis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jadi, bisa dikatakan bahwa video “AKHIRNYA FERDY SAMBO DAN IBU PC DIKIRIM KE NUSAKAMBANGAN UNTUK DIEKSEKUSI HUKUMAN MATI” adalah HOAX alias Kabar Bohong.
Sampai saat ini belum ada keterangan resmi terkait pengiriman Sambo ke Nusakambangan.
Nusakambangan memang identik dengan lokasi tempat eksekusi mati. Salah satu tempat yang untuk eksekusi yaitu Lembah Nirbaya.
Lembah Nirbaya sudah pernah beberapa kali dijadikan tempat untuk eksekusi mati seorang narapidana.
Jika diingat ke belakang, nama-nama seperti Amrozi hingga Ali Ghufron pernah dieksekusi di Nusakambangan ini.
Selain itu ada juga nama Freddy Budiman yang dieksekusi mati di pulau yang berada di Jawa Tengah ini.
Terlepas dari hal tersebut, hingga saat ini belum diketahui secara pasti lokasi dan kapan Ferdy Sambo akan menjalani hukuman matinya.
Apabila mengacu pada UU No 2 /Pnps/1964, narapidana akan diberitahukan dahulu tentang rencana hukuman mati dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum eksekusi terjadi. ***