

inNalar.com – Ferdy Sambo beserta 3 orang tersangka lain dari kasus pembunuhan Brigadir J yakni Putri Candrawati, Ricky Rizal serta Kuat Maruf resmi ajukan banding atas putusan Majelis Hakim.
Sementara itu, berbeda dengan Ferdy Sambo dan 3 tersangka lainnya, Richard Eliezer alias Bharada E tidak mengajukan banding dan resmi menerima vonis hakim berupa hukuman 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus ini.
Dengan itu, vonis hakim untuk Richard Eliezer telah berkekuatan hukum tetap. Ditambah lagi dengan tidak adanya banding yang diajukan oleh pihak Kejaksaan Agung terkait putusan Majelis Hakim.
Baca Juga: Resmi! Jaksa Tidak Ajukan Banding untuk Richard Eliezer, Bharada E Sah Divonis 1,5 Tahun Penjara
Ferdy Sambo dan ketiga tersangka lainnya dari kasus pembunuhan Brigadir J masih akan terus berurusan dan menjalani persidangan karena masih mengajukan banding.
Dari Data Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), diketahui bahwa Kuat Maruf telah lebih dulu mengajukan banding atas vonis hakim.
Kuat Maruf telah resmi mengajukan banding pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 15 Februari 2023 lalu melalui kuasa hukumnya.
Sehari setelahnya, Ferdy Sambo, Putri Candrawati dan Ricky Rizal juga kompak mengajukan banding demi bisa meringankan vonis yang dijatuhkan oleh hakim.
Sebelumnya, Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim. Lebih berat dari tuntutan JPU yang sebelumnya menetapkan hukuman penjara seumur hidup untuknya.
Sementara sang istri, Putri Candrawati dijatuhi vonis 20 tahun penjara yang juga lebih berat dari putusan Jaksa yaitu 8 tahun penjara.
Nasib serupa dialami RIcky Rizal dan Kuat Maruf yang sebelumnya juga dijatuhi putusan hukuman 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kuat berakhir dengan vonis 15 tahun penjara sementara Ricky Rizal mendapat putusan 13 tahun penjara dari Majelis Hakim.
Pada kesempatan ini, keempat tersangka akhirnya kompak memutuskan untuk mengajukan banding pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk memperjuangkan haknya mendapat keringanan hukuman.
Terkait hal ini, ayah dari Bridagadir J menyatakan bahwa upaya tersebut sah saja dilakukan sebagai hak mereka untuk memperjuangkan statusnya sebagai warga negara Indonesia.
“Itu hak terdakwa, pada setiap warga negara bisa mengajukan banding,” kata Samuel Hutabarat.
Dengan hal ini, artinya proses hukum bagi Ferdy Sambo dan ketiga tersangka lainnya pada perkara pembunuhan Brigadir J masih terus berjalan, kecuali Richard Eliezer.***