

inNalar.com – Farel Prayoga ditunjuk sebagai Duta Kekayaan Intelektual oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly.
Pengangkatan Farel menjadi Duta Kekayaan Intelektual dilakukan pada Kamis, 18 Agustus 2022.
Pengangkatan tersebut dilakukan karena Farel diketahui menyanyikan lagu dangdut yang merupakan kekayaan Indonesia di HUT RI ke 77 .
Baca Juga: Kecelakaan Beruntun di Perempatan Beran, Sleman, Truk Kontainer Diduga Rem Blong
Namun pengangkatan tersebut justru menibulkan banyak komentar negatif khususnya di media sosial.
Banyak warganet yang menganggap Farel belum pantas menjadi Duta Kekayaan Intelektual karena usia nya yang masih dini dan belum mengetahui apa itu Kekayaan Intelektual
“Dia aja belum tau apa itu Kekayaan Intelektual” tulis warganet di kolom komentar.
Komentar-komentar cibiran yang ditujukan kepada Farel Prayoga pun semakin ramai di media sosial.
Namun ada beberapa warganet yang mempertanyakan keputusan pengangkatan Duta Kekayaan Intelektual tersebut kepada pemerintah.
“Harusnya yang dipertanyakan itu pemerintahnya, bukan farel” komentar netizen lain.
Baca Juga: Cuma Ada di Jepang! Pemerintah Adakan Kampanye Kontes Ajak Generasi Muda Banyak Minum Alkohol
Beberapa netizen mengatakan tidak masalah dengan pemberian penghargaan.
Yang dipermasalahkan adalah kategori yang diberikan kepada Farel Prayoga yang tidak sesuai dengan usianya.
Karena dengan adanya jabatn tersebut bukan hanya sekedar jabatan melainkan harus melakukan sesuai fungsinya.