

inNalar.com –Jabatan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI saat ini sedang dijabat oleh Prof. Yasonna H Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D.
Menkumham Yasonna H Laoly lahir pada 27 Mei 1953 di Sorkam, Tapanuli Tengah.
Yasonna H Laoly sudah menjadi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) sejak tahun 2019 hingga sekarang.
Menjabat sebagai pimpinan suatu instansi kementerian, tanggung jawab yang diemban oleh Yasonna H Laoly ini tentu sungguh berat.
Oleh karena itu, sebanding dengan tanggung jawab yang dia miliki, pemerintah juga memberi benefit atau keuntungan yang sebanding.
Salah satu keuntungan tersebut datang dengan bentuk tunjangan kinerja (tukin) yang diberikan kepada Menkumham.
Sama halnya dengan Aparatur Sipil Negara lainnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia juga mendapat tukin setiap bulannya.
Adapun besaran tunjangan kinerja yang didapatkan oleh Menkumham dan juga ASN di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Presiden tersebut sudah terlampir besaran nominal tukin milik Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM kelas jabatan 1 hingga 17.
Baca Juga: Imigran Rohingya Mendapat Penolakan dari Warga Aceh, Ternyata Hanya 5 Orang yang Diterima, Kok Bisa?
Namun, berbeda dengan ASN lainnya, besaran tunjangan kinerja Menkumham tidak terlampir dalam Perpres ini, melainkan, disebutkan dalam Pasal 6.
Perpres Nomor 130 Tahun 2017 Pasal 6 menyebutkan jika tukin dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah sebesar 150% dari total tukin tertinggi.
Adapun tunjangan kinerja tertinggi diperoleh oleh kelas jabatan 17 dengan nilai sebesar Rp33.240.000.
Dengan begitu, dapat diketahui jika tukin Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah 150% dari Rp33.240.000, yakni Rp49.860.000.
Besaran nominal yang fantastis tersebut diberikan kepada Menkumham terhitung mulai bulan Januari 2017.
Selain nominal yang fantastis, sebagai pemimpin Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menkumham Yasonna H Laoly, juga mendapat benefit lain berupa pembebasan pajak atas tukin yang diterima.
Perpres Nomor 130 Tahun 2017 Pasal 7 menyebutkan jika pajak penghasilan atas tunjangan kinerja milik Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dibebankan kepada Anggaran Pendatan dan Belanja Negara (APBN).
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly saat ini tidak hanya menjadi pemimpin Kemenkumham saja, namun, juga bekerja sebagai Guru Besar Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK).
Profesi sebagai Guru Besar Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) ini sudah dia geluti sejak tahun 2019 hingga saat ini.***