Fantastis! Tunjangan Kinerja Menteri PUPR Basuki Ternyata Setara Harga Honda PCX Hybrid, Berapa ya?

 

inNalar.com – Tunjangan kinerja atau tukin dari masing-masing kelas jabatan Aparatur Sipil Negara atau ASN di suatu instansi memang berbeda-beda.

ASN di lingkungan Kementerian PUPR juga termasuk. Besaran tunjangan kinerja yang mereka terima, nilainya saling berbeda satu sama lain.

Adapun tunjangan kinerja dari ASN serta Menteri di lingkungan Kementerian PUPR diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2018.

Baca Juga: UU ASN 2023 Resmi Disahkan oleh Presiden Jokowi, Tidak Akan Ada Lagi Tenaga Honorer di Indonesia?

Dalam Peraturan Presiden tersebut sudah terlampir tukin dari Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mulai dari kelas jabatan 1 hingga 17.

Adapun besaran nominal tunjangan jabatan dari pegawai atau ASN di lingkungan Kementerian PUPR adalah sekitar Rp2.531.250 hingga Rp33.240.000.

Meski besaran nominalnya memang sudah terlampir, namun, jumlah tukin dari Kepala Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau Menteri PUPR tidak termasuk dalam lampiran tersebut.

Baca Juga: Gawat! 5 Kategori Pegawai di Kementerian PUPR Ini Tidak Dapat Memperoleh Tunjangan Kinerja, Apa Alasannya?

Sebaliknya, besaran tukin dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat diatur dalam Perpres Nomor 125 Tahun 2018 Pasal 6.

Peraturan Presiden Nomor 125 tahun 2018 Pasal 6 menyebutkan bahwa:

a)Tunjangan Menteri PUPR adalah sebesar 150% dari tukin tertinggi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Baca Juga: Alasan Bima Sakti Full Senyum Saat Timnas Indonesia Gagal Menang di Piala Dunia U-17 2023

b)Adapun tukin yang disebut pada ayat (1) diberikan mulai bulan Januari 2017.

Tunjangan kinerja tertinggi dari ASN di lingkungan Kementerian PUPR dimiliki oleh kelas jabatan 17 dengan nominal mencapai Rp33.240.000.

Artinya, tukin dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat saat ini, Basuki Hadimuljono, adalah 150% dari Rp33.240.000, yakni Rp.49.860.000.

Besaran nominal tersebut sangatlah fantastis karena hanya berasal dari tunjangan kinerja saja serta tidak termasuk gaji dan lainnya.

Selain itu, besaran tukin yang diperoleh oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini bahkan setara dengan harga salah satu motor populer saat ini, yakni Honda PCX Hybrid.

Kendaraan bermotor Honda dengan teknologi hybrid ini dibandrol dengan harga mencapai Rp40,3 juta per unit. Angka tersebut bahkan masih memiliki selisih yang cukup banyak dengan tunjangan kinerja Menteri PUPR.

Dengan begitu, Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono atau yang biasa dikenal sebagai Pak Bas, dapat membeli motor Honda PCX Hybrid setiap bulannya hanya dengan tunjangan kinerja saja.***

 

Rekomendasi