Fantastis! Tunjangan ASN Kementerian Keuangan Ternyata Sampai 27 Tingkatan, Tukin KEMENKEU Tertinggi Capai…

InNalar.com – Sri Mulyani merupakan seseorang yang saat ini tengah menjadi Menteri Keuangan di Indonesia.

Banyak orang Indonesia mungkin tertarik agar bisa menjadi pegawai ASN dan dapat bekerja di instansi tersebut.

Selain pekerjaannya yang cukup meyakinkan, bahkan tunjangan yang akan diperoleh menjadi PNS di instansi itu juga cukup fantastis.

Baca Juga: Perbesar Peluang Bisnis, Shopee 11.11 Big Sale Bikin Brand Lokal dan UMKM Alami Peningkatan Pesanan Ekspor 4 Kali Lipat

Perlu diketahui, pada 2024 esok gaji dari para pegawai abdi negara di Indonesia akan mengalami peningkatan.

Dari peningkatan tersebut tentunya nanti akan merambat pula ke tunjangan.

Hal itu tentu berlaku pula bagi para pekerja yang ada di Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Jadi Penerima Tukin Tertinggi, Intip Tunjangan PNS Senior Pajak Kemenkeu, Benarkah Capai Rp117 Juta per Bulan?

Bahkan tunjangan kinerja (tukin) yang akan diperoleh dari pegawai ASN di Kementerian tersebut sebenarnya juga sudah cukup tinggi.

Mungkin dapat dibilang juga sebagai fantastis, karena uang yang diperoleh hampir mencapai Rp 50 juta.

Perlu diketahui, tukin pada Kementerian Keuangan ini terbagi dari kelas jabatan 1 sampai 27.

Baca Juga: Bakal Telan Anggaran Rp150 Miliar, Proyek Stadion Gelora Daha Jayati Kediri Malah Disebut Bupati Bukan Gelanggang

Jadi, semakin tinggi kelas jabatannya, maka akan semakin tinggi pula uang yang akan diperoleh dari tukin.

Nah langsung saja berikut besaran tukin yang akan diperoleh Kementerian Keuangan bersumber dari Perpres No 156 tahun 2014:

Kelas jabatan 1 sebesar Rp. 2.575.000,00

Kelas jabatan 2 sebesar Rp. 2.755.000,00

Kelas jabatan 3 sebesar Rp. 2.948.000,00

Kelas jabatan 4 sebesar Rp. 3.154.000,00

Kelas jabatan 5 sebesar Rp. 3.375.000,00

Kelas jabatan 6 sebesar Rp. 3.611.000,00

Kelas jabatan 7 sebesar Rp. 3.864.000,00

Kelas jabatan 8 sebesar Rp. 3.980.000,00

Kelas jabatan 9 sebesar Rp. 4.179.000,00

Kelas jabatan 10 sebesar Rp. 4.388.000,00

Kelas jabatan 11 sebesar Rp. 4.607.000,00

Kelas jabatan 12 sebesar Rp. 4.837.000,00

Kelas jabatan 13 sebesar Rp. 5.079.000,00

Kelas jabatan 14 sebesar Rp. 6.349.000,00

Kelas jabatan 15 sebesar Rp. 7.474.000,00

Kelas jabatan 16 sebesar Rp. 8.458.000,00

Kelas jabatan 17 sebesar Rp. 10.947.000,00

Kelas jabatan 18 sebesar Rp. 12.370.000,00

Kelas jabatan 19 sebesar Rp. 13.670.000,00

Kelas jabatan 20 sebesar Rp. 16.700.000,00

Kelas jabatan 21 sebesar Rp. 18.880.000,00

Kelas jabatan 22 sebesar Rp. 21.330.000,00

Kelas jabatan 23 sebesar Rp. 24.100.000,00

Kelas jabatan 24 sebesar Rp. 32.540.000,00

Kelas jabatan 25 sebesar Rp. 36.770.000,00

Kelas jabatan 26 sebesar Rp. 41.550.000,00

Kelas jabatan 27 sebesar Rp. 46.950.000,00.

Itulah besaran tunjangan kinerja yang akan diperoleh berdasarkan kelas jabatan yang nantinya akan diterima tiap orang yang berbeda-beda.

Jika masih bingung berkaitan dengan kelas jabatan, penjelasan itu ada di Peraturan Menteri Keuangan No 241 Tahun 2015.*** 

Rekomendasi