Fantastis! Koin Rumah Gadang Rp 100 Versi Tebal Dijual dengan Harga Ratusan Juta di Marketplace

inNalar.com – Inilah koin Rp 100 rumah gadang versi tebal yang dijual dengan harga mencapai Rp 300 juta di Marketplace.

Pada beberapa akun media sosial seperti Facebook uang ini dijual seharga Rp 1.500 – Rp 10.000 keping.

Di marketplace seperti Tokopedia dan Shopee dan OLX uang ini juga dijual dengan harga Rp 10.000 per keping.

Baca Juga: Wow! Dilarang Pakai Celana Panjang, Suku Unik di Jawa Tengah Ini Disebut Pernah Hilang dari Peradaban

Ada yang menjualnya seharga Rp 700 ribu rupiah per keping, namun sampai saat ini belum ada yang membelinya.

Yang paling unik ada yang menjual seharga Rp 300 juta per keping. sungguh fantastis bukan?

Namun, harga fantastis di atas adalah sebuah penawaran kepada calon pembeli siapapun boleh menjual koin ini dengan harga berapapun, asalkan ada kesepakatan antara pembeli dan penjual.

Baca Juga: iPhone 16 akan Resmi Masuk ke Indonesia, Segini Nilai Investasi Jumbo Apple ke Pemerintah

Koin yang dijual dengan harga fantastis di Marketplace ini dikenal sebagai logam Rp 100 rumah Gadang versi tebal.

Alasan disebut demikian adalah karena pada bagian sisi depan uang logam ini menampilkan ukiran rumah gadang yaitu rumah adat suku Minangkabau, Sumatera Barat.

Kemudian, alasan disebut sebagai koin tebal adalah karena uang logam ini memiliki ketebalan yang lebih besar dibanding, koin rumah gadang pada tahun 1978.

Baca Juga: Jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), BRI Pastikan Ketersediaan Uang Tunai Rp24,6 Triliun

Ciri-ciri koin ini berbentuk bulat pipih dengan bahan Copper Nickel yaitu perpaduan antara tembaga dan nikel.

Untuk komposisinya uang ini terdiri dari perpaduan antara 75 persen tembaga dan 25 persen nikel.

Uang logam ini memiliki berat 9,72 gram dan memiliki diameter 28,5 mm dengan ketebalan 1,7 mm.

Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia vs Laos Piala AFF 2024, Live TV, Link Streaming, dan Prediksi Skor

Bagian atas uang ini tertera tulisan Rp 100 yaitu nominal harga yang ditetapkan pada uang saat pertama kali diedarkan.

Bagian belakang kepingan logam ini terukir angka 100 berukuran besar, yang dibawahnya tertera tulisan “Rupiah” dengan huruf U yang membentuk seperti huruf V.

Pada bagian bawahnya kemudian tertera angka tahun emisi atau tahun pertama kali uang diedarkan yaitu 1973.

Baca Juga: Jangan Tertipu! Ini 3 Cara Mendeteksi Keaslian Uang Kuno 5 Rupiah Seri Bunga Tahun 1959

Uang ini memiliki sisi samping bertuliskan “Bank Indonesia” sebagai bank sentral yang berfungsi menarik dan mengedarkan uang yang beredar.

Uang yang diterbitkan tanggal 2 Januari 1974 ini ditarik peredarannya pada tanggal 25 Juni 2002, dengan masa penukarannya berakhir tanggal 24 Juni 2012.

Tujuan adanya penarikan mata uang ini adalah digunakan untuk memelihara kestabilan nilai rupiah.

Meskipun uang ini sudah ditarik peredarannya dan sudah sangat jarang ditemukan, koin ini bukanlah termasuk uang langka.

Alasannya adalah karena PERURI (Percetakan Uang Republik Indonesia) mencetak uang ini dengan jumlah 252 juta lebih.

Oleh karena itulah uang ini bukan disebut uang langka karena dicetak dengan jumlah yang sangat banyak. *** (Jassinta Roid Triniti)

Rekomendasi