Fantastis! Ini Gaji dan Tunjangan ASN Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Tertinggi Capai Rp 117 Juta

inNalar.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memegang peran strategis dalam mengelola penerimaan pajak negara.

Sebagai bagian dari Kementerian Keuangan, DJP bertanggung jawab atas pengumpulan, pengawasan, dan penegakan hukum terkait perpajakan.

Tugas berat ini bertujuan untuk memastikan bahwa sistem perpajakan berjalan dengan adil dan transparan demi mendukung pembangunan nasional.

Baca Juga: Keputusan Resmi MenPAN RB! Peserta Tak Lolos SKD CPNS 2024 Bisa Isi Formasi Kosong Berikut

Untuk menjalankan fungsi tersebut, DJP membutuhkan tenaga profesional yang kompeten.

Sebagai bentuk apresiasi atas tanggung jawab yang besar, para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan DJP menikmati gaji dan tunjangan yang sangat menarik. Berikut detail informasi mengenai gaji dan tunjangan mereka.

Gaji ASN di Direktorat Jenderal Pajak

Gaji pokok ASN di DJP mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, yang mengacu pada golongan kerja dan masa kerja.

Baca Juga: 1,7 Juta Tenaga Honorer Tak Bisa Semua Jadi PPPK 2024, Ini Sebabnya

Berikut rincian gaji berdasarkan golongan:

– Golongan I (lulusan SD–SMP): Rp1.685.700 – Rp2.901.400 per bulan

– Golongan II (lulusan SMA–D3): Rp2.184.000 – Rp4.125.600 per bulan

– Golongan III (lulusan S1–S3): Rp2.785.700 – Rp5.180.700 per bulan

– Golongan IV (pejabat tinggi/eselon): Rp3.287.800 – Rp6.373.200 per bulan

Selain gaji pokok, ASN di DJP juga menerima berbagai tunjangan yang membuat total pendapatan mereka semakin menggiurkan.

Baca Juga: Penting Agar Tidak TMS di Awal! Alumni PPG Harus Perhatikan Poin Ini untuk Lolos Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2

Tunjangan Kinerja ASN di DJP

Tunjangan kinerja (tukin) ASN DJP diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015. Tukin ini bervariasi berdasarkan jabatan dan tingkat eselon. Berikut rinciannya:

Eselon I

  • Peringkat Jabatan 27: Rp117.375.000
  • Peringkat Jabatan 26: Rp99.720.000
  • Peringkat Jabatan 25: Rp95.602.000
  • Peringkat Jabatan 24: Rp84.604.000

Eselon II

  • Peringkat Jabatan 23: Rp81.940.000
  • Peringkat Jabatan 22: Rp72.522.000
  • Peringkat Jabatan 21: Rp64.192.000
  • Peringkat Jabatan 20: Rp56.780.000

Eselon III ke Bawah

  • Peringkat Jabatan 19: Rp46.478.000
  • Peringkat Jabatan 18: Rp42.058.000 – Rp28.914.875
  • Peringkat Jabatan 17: Rp37.219.875 – Rp27.914.000
  • Peringkat Jabatan 16: Rp25.162.550 – Rp21.567.900
  • Peringkat Jabatan 15: Rp19.058.000 – Rp5.411.600

Jumlah tukin tertinggi diberikan kepada Direktur Jenderal Pajak, yang mencapai Rp117 juta per bulan. Sementara itu, ASN dengan jabatan pelaksana menerima tunjangan minimal Rp5,36 juta per bulan.

Besarnya gaji dan tunjangan di DJP mencerminkan pentingnya peran lembaga ini dalam menopang sistem keuangan negara.

Pajak adalah salah satu sumber pendapatan utama negara, sehingga pengelolaannya harus dilakukan dengan profesionalisme tinggi.

Karier di DJP tidak hanya menawarkan pendapatan yang menjanjikan, tetapi juga tanggung jawab besar untuk mendukung pembangunan bangsa.

Bagi Anda yang berminat bergabung, DJP memberikan kesempatan karier sekaligus tantangan untuk berkontribusi pada Indonesia.

 

.*** (Aliya Farras Prastina)

 

Rekomendasi