

InNalar.com – Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan telah memberikan aturan baru yang terdapat pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 49 tahun 2023.
Sejak adanya peraturan baru tersebut, kini tenaga honorer gajinya akan dinaikan sekaligus ada beberapa gaji tambahan lainnya.
Hal tersebut juga berlaku bagi satpam, yang termasuk pekerja honorer di instansi pemerintah.
Mungkin sudah banyak yang tahu jika Jokowi telah meresmikan akan dihilangkanya honorer non-ASN di Indonesia.
Namun ternyata hal tersebut tidak berlaku bagi beberapa kategori tenaga honorer tertentu, karena dirinya masih akan dipekerjakan.
Tidak hanya akan tetap dipekerjakan, bahkan justru karena adanya PMK itu membuat penghasilan honorer akan naik.
Baca Juga: Hore! PPPK Golongan Ini Bakal Terima Gaji Hampir Rp6 Juta Pada Tahun 2024 Nanti, Golongan Mana?
Sebab bagi Pramubakti, Pengemudi/driver, Satpam, dan Petugas kebersihan masih dapat bekerja.
Bahkan besaran gaji yang diperoleh untuk satpam pun telah dijelaskan dengan jumlah yang fantastis.
Perlu diketahui, jumlah gaji yang dimaksud ini berlaku bagi satpam yang bekerja di instansi pemerintah, dengan besarannya akan berbeda-beda tiap provinsi.
Baca Juga: Kesejahteraan Terjamin, Gaji PPPK Golongan V-VIII dengan Masa Kerja 15 Tahun Naik Sampai Rp300 Ribu
Contohnya seperti DKI Jakarta, provinsi ini merupakan daerah dengan penghasilan tertinggi untuk satpam di Indonesia.
Pada provinsi yang saat ini masih menjadi Ibu Kota, daerah tersebut akan memberikan penghasilan ke satpam di instansi pemerintah sebesar Rp 5,61 juta per bulan.
Sementara provinsi terendah di Indonesia yang akan memberikan penghasilan terkecil berdasarkan PMK tersebut adalah Jawa Tengah.
Karena Jawa Tengah akan memberikan gaji pada satpam hanya sebesar Rp 2,28 juta per bulan.
Akan tetapi, sejak PMK No 49 tahun 2023 ini akan berlaku sejak tahun 2024 mendatang, maka tenaga honorer dapat menerima gaji atau uang tambahan lain.
Karena selain masih akan dipekerjakan oleh Sri Mulyani di instansi pemerintah, honorer yang dimaksud juga akan mendapat uang lembur dan uang makan lembur.
Bagi honorer yang disebutkan dan tengah lembur, maka akan menerima uang lembur Rp 13 ribu per jam.
Ditambah ada pula uang makan lembur sebesar Rp 30 ribu per hari.
Jadi, bagi satpam atau tenaga honorer lainnya tentu bisa menerima gaji lebih tinggi, saat PMK ini mulai diberlakukan tahun depan.
Jika membandingkannya dengan UMP DKI Jakarta pada tahun 2022, sebenarnya Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1153 Tahun 2022 telah menerangkan jika besarannya adalah Rp 4,9 juta.
Dengan begitu, untuk gaji satpam dan uang tambahannya nanti tentu dapat melebihi UMP DKI Jakarta.
Karena gaji satpam di DKI Jakarta adalah Rp 5,61 juta dan jadi yang tertinggi di Indonesia.
Sedangkan UMP DKI Jakarta pada tahun 2022 akhir adalah Rp 4,9 juta per bulan.
Perlu diperhatikan, besaran gaji yang diterangkan pada PMK No 49 tahun 2023 ini tidaklah bersifat mutlak.
Karena hal itu juga akan dibandingkan dengan UMP atau UMK bagi tiap daerah yang berlaku.
Maksudnya, jika besaran gaji tenaga honorer itu ternyata lebih kecil dibandingkan dengan UMP/UMK, maka penghasilan mereka dapat dinaikan dari yang telah ditetapkan. ***